Analis Mi6 Dukung Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di NTB

Analis Mi6 mendukung Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, namun menekankan pentingnya akurasi data dan fleksibilitas kebijakan di tingkat provinsi agar tidak menghambat daerah.

PorosLombok.com – Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah pada Rabu (8/4/2026).

​Kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjamin kedaulatan pangan nasional di tengah masifnya pembangunan infrastruktur. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada akurasi data.

​“Secara prinsip kita dukung, tetapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung masalah mendasar seperti data yang tidak sinkron,” ujar Bambang Mei Finarwanto yang akrab disapa Didu.

​Didu menilai ketidakakuratan informasi statistik sering kali memicu konflik horizontal antara pemerintah dengan masyarakat di level akar rumput. Fondasi kebijakan harus berdiri di atas basis data yang valid agar tidak terjadi benturan instansi.

​Pemerintah perlu memastikan integrasi informasi lahan antara pusat dan daerah berjalan tanpa hambatan teknis yang berarti. Sinkronisasi ini menjadi harga mati agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan sengketa lahan baru.

​“Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut karena tidak sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi petani,” katanya.

​Eks Eksekutif Daerah Walhi NTB ini menyoroti karakteristik wilayah Nusa Tenggara Barat yang didominasi lahan kering mencapai 89,2 persen dari total luasan. Kondisi geografis tersebut menuntut pendekatan yang lebih spesifik dan tidak kaku.

​Penerapan aturan yang terlalu seragam dikhawatirkan justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi di sektor perkotaan yang memiliki tekanan pembangunan tinggi. Pemerintah dituntut cerdas membaca keberagaman potensi serta kendala di setiap kabupaten.

​“Jangan semua dipukul rata karena ada daerah yang sangat agraris namun ada juga yang tekanan pembangunannya tinggi,” tegasnya.

Ekstensifikasi Lahan dan Fleksibilitas Kebijakan Pangan di Tingkat Provinsi

​Data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun 2023 menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan puluhan ribu hektare lahan produktif beralih fungsi. Kota Mataram tercatat mengalami penyusutan lahan pertanian paling tinggi yakni 638,10 hektare per tahun.

​Fenomena ini memerlukan solusi berupa intensifikasi lahan non-produktif melalui sentuhan teknologi tepat guna yang berkelanjutan. Transformasi lahan kering menjadi area produktif baru menjadi pilihan logis guna mengganti sawah yang telah hilang.

​“Guna mengganti lahan yang beralih fungsi, diperlukan ekstensifikasi lahan non-produktif melalui teknologi tepat guna,” jelasnya.

​Didu memerinci alih fungsi lahan di Lombok Timur mencapai angka tertinggi sebesar 6.891,20 hektare, disusul Lombok Utara sebanyak 5.061,50 hektare. Sementara di Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima mencatatkan penyusutan hingga 2.958,50 hektare.

​Angka-angka tersebut menunjukkan betapa gentingnya upaya proteksi sisa lahan subur yang masih tersedia di seluruh wilayah. Penarikan kewenangan pengawasan ke level provinsi dianggap jauh lebih rasional dibanding penerapan kaku di kabupaten.

​“Kalau ditarik ke level provinsi itu lebih fleksibel sehingga daerah yang butuh ekspansi bisa tetap bergerak,” ujarnya.

​Pendekatan skala provinsi memungkinkan adanya subsidi silang antarwilayah dalam menjaga keseimbangan proporsi 87 persen lahan sawah abadi. Skema ini memberikan ruang diskresi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan lokal.

​Didu mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan larangan tanpa memberikan insentif nyata bagi para petani. Kesejahteraan pemilik lahan menjadi kunci utama agar mereka tetap konsisten mempertahankan profesi dan asetnya.

​“Kalau petani tidak sejahtera, jangan heran jika lahan pelan-pelan dilepas kepada para pengembang,” tandasnya.

​Akses pasar yang luas serta kemudahan infrastruktur pertanian harus hadir sebagai kompensasi atas pembatasan alih fungsi tersebut. Langkah ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan.

​Transformasi regulasi ini harus dipandang sebagai upaya keberlanjutan hidup jangka panjang bagi generasi mendatang. Komunikasi dua arah antara pengambil kebijakan dan pemilik kepentingan menjadi penentu suksesnya aturan administratif ini.

​“Kuncinya sederhana yakni data harus beres, kebijakan harus lentur, dan semua pihak harus diajak bicara secara terbuka,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU