Lombok Timur, PorosLombok.com | Tim Opsnal Polres Lombok Timur Bersama Polsek Jerowaru melakukan Penangkapan terhadap Mario (21) tahun seorang pelaku Pencurian yang beraksi pada jumat malam (22/03).
Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban atas nama Suparlan (36).Pada saat ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.30 Wita, Pelaku pasrah tanpa perlawan pada sabtu (23/03).
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman mengatakan palaku melakukan aksi pencurian seorang diri mendatangi rumah korban pada malam hari dengan cara terlebih dahulu merusak pagar(Bedek)tembok sehingga berhasil menggasak barang-berang berharga milik korban
“Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Jerowaru,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y02 (HP milik korban yang di curi pelaku), Uang tunai sebesar Rp.304.000(Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah) uang milik korban yang di curi pelaku.
“Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Jerowaru Polres Lombok Timur untuk dilakukan Pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
(Arul/Poroslombok)















