Bawaslu Lombok Timur Akan Rekrut 4.010 Pengawas TPS Bulan Januari 2024

Lombok Timur, Poroslombok.com –

Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Lombok Timur melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) akan membuka perekrutan Pengawas TPS  pada bulan Januari 2024 mendatang.

Adapun jumlah Pengawas TPS yang akan dibentuk sebanyak 4.010 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( Pengawas TPS ).

Hal inilah yang disampaikan Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaedi Mahsun, M.H. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa ( 5/12).

Pembentukan pengawas TPS ini terangnya, sesuai dengan ketentuan undang – undang no. 7 bahwa Pengawas TPS akan dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi kita akan rekrut 4.010 orang Pengawas TPS nanti pasa bulan Januari 2024, mengenai tanggal nya kita tunggu Juknis dari Bawaslu RI” terang pria yang akrab disapa Edi.

Adapun syarat menjadi Pengawas TPS lanjutnya yaitu minimal berusia 25 tahun,  pendidikan minimal SLTA dan beberapa syarat lainnya yang telah ditetapkan.

Suaedi menambahkan dalam pembentukan Pengawas TPS ini,  perlu di atensi oleh Panwaslu Kecamatan untuk memastikan bahwa pengawas TPS itu tidak memiliki afiliasi terhadap calon tertentu.

“Harus bisa di pastikan bahwa pengawas TPS yang dinyatakan lulus harus netral tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu calon tertentu” jelasnya.

Selaku Ketua Bawaslu Lotim, ia berpesan di dalam proses pengawasan ke depan seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat kabupaten sampai tingkat Pengawas Desa  termasuk Pengawas TPS, dapat bekerja dengan sebaik – baiknya dalam melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada baik itu Undang Undang no. 7 maupun  Perbawaslu.

“Ini harus menjadi atensi kita di seluruh jajaran Bawaslu demi terwujudnya pemilu yang damai” ucapnya.

Suaedi menambahkan, terkait dengan Bimtek saksi Partai Politik ( Parpol ) sesuai dengan Undang – Undang no. 7 bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan Bimtek saksi Parpol.

“Terhadap Bimtek saksi Parpol itu akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Sudah ada juklak juknis nya terkait dengan bagaimana teknis didalam bimtek saksi Parpol itu, termasuk juga materi apa yang diberikan kepada saksi Parpol” terangnya.

( PL, Erwin )

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU