Bupati Lotim Keluarkan Instruksi untuk Peduli Warga Kurang Mampu

LOTIM – Poroslombok.com | Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Sosial berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan RSUD terus berupaya maksimal untuk membantu seluruh masyarakat yang benar-benar tidak mampu, namun belum memiliki KIS.

Selain juga berkolaborasi dengan semua pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk terus aktif melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan warganya, sesuai dengan instruksi Bupati Lombok Timur.

“Kami terus berusaha maksimal membantu yang benar-benar miskin. Terutama yang emergency, wabil khusus ibu hamil dan ibu melahirkan,” kata Kepala Dinas Sosial Lotim, H.Suroto, SKM.,M.Kes, kepada poroslombok.com, Jum’at (2/9/22).

Diungkapkan Suroto, khusus semua ibu hamil agar sejak awal kehamilan segera mengurus BPJS nya, tidak menunggu sampai mau melahirkan, agar ketika hendak melahirkan sudah tercatat sebagai peserta BPJS.

“Jangan pas mau melahirkan baru gupuh (kalang kabut-red) ngurus, sehingga kalo BPJS-nya tidak bisa langsung jadi tidak menyalahkan kami jajaran sosial, dikira sulit dan ribet ngurusnya,” tekannya.

Ditegaskan Suroto, Dinas Sosial Lotim bertekad membantu dan memfasilitasi semua masyarakat miskin untuk masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan juga punya KIS atau kartu BPJS yang dibiayai oleh pemerintah.

Untuk dapat memaksimalkan upaya tersebut, semua tenaga Operator Desa SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) di 254 Desa/Kelurahan, diminta aktif mendata semua KK miskin dan ibu hamil yang belum masuk DTKS dan belum memiliki KIS agar secepatnya mengusulkan melalui mekanisme yang sudah ada.

“Untuk mempercepat informasi ini, bapak Bupati sudah membuat instruksi kepada semua kades/lurah dan canat untuk melakukan validasi data penduduk dan DTKS serta jampersal,” tandasnya.

Diketahui, Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy telah mengeluarkan, Instruksi Bupati Nomor: 460/693/SOS/VIII/2022, yang ditujukan kepada semua Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Lombok Timur.

Adapun isi Instruksi Bupati tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa dan Lurah:
a). Melakukan pendataan ulang atau verifikasi dan validasi data penduduk riil by NIK by name by adress di wilayah desa atau kelurahan masing-masing, sesuai dengan data dan dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk berupa Kartu Keluarga dan KTPel.

b). Melakukan koordinasi dan konsultasi ke UPT Dinas Dukcapil di masing-masing kecamatan untuk penyelesaian data dan dokumen kependudukan yang bermasalah pada Kartu Keluarga dan KTPel, dengan kategori sebagai berikut:

-penduduk dengan NIK tidak online;
-penduduk dengan NIK ganda/duplikat;
-penduduk dengan NIK online, tetapi terdapat perbedaan elemen data seperti NAMA, TTL, Alamat, dan elemen data lainnya; dan
-penduduk dengan NIK online, tapi secara riil tidak ada karena meninggal, pindah, dan lain-lain.

c). Menugaskan operator SIKS.NG Desa/Kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi penduduk yang sudah masu kedalam DTKS sesuai dengan hasil pendataan ulang penduduk data penduduk pada poin 1, selanjutnya memperbaiki DTKS yang masuk kategori data anomali (NIK belum padan/NIK ganda/NIK belum terbaca di data base).

d). Mengusulkan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin/tidak mampu kedalam DTKS yang selanjutnya diusulkan/didaftarkan sebagai peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan) Program Jampersal.

e). Memberi dukungan operasional verifikasi/validasi DTKS sesuai kemampuan Desa/Kelurahan.

f). Bagi peserta BPJS PBI yang di non aktifkan agar segera melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu paling lambat 6 bulan setelah di non aktifkan.

2. Camat:
a). Melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan verifikasi dan validasi data dan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan DTKS( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dilaksanakan oleh semua Desa/Kelurahan di wilayah kecamatannya.

b). Mengkoordinasikan dan memfasilitasi agar pelaksanaan verifikasi dan validasi data dan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dapat berjalan efektif di wilayah kecamatannya.

Demikian isi Instruksi Bupati yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Lotim kepada poroslombok.com. Karnanya, bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan KIS namun tidak ada pemberitahuan dari pihak desa, agar berperan aktif untuk datang langsung ke kantor desa setempat guna meminta pelayanan dimaksud.

(anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU