Nasional, PorosLombok.com– Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menggelar acara penting hari ini. Tim Anotasi yang terdiri dari akademisi terkemuka memberikan pernyataan resmi terkait putusan hakim dalam perkara Mardani H. Maming, yang menarik perhatian publik.
Acara ini berlangsung di Auditorium Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum. Jumat (18/10) tersebut. Para akademisi terlibat, antara lain Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita, menyampaikan analisis mendalam mengenai penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK dalam kasus yang menimpa Mardani.
Dalam pernyataan resmi mereka, tim menegaskan bahwa tindakan Mardani H. Maming dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 dinilai tidak tepat. Mereka menganggap keputusan hakim dalam perkara ini sebagai kesalahan serius yang perlu ditinjau ulang.
Tim Anotasi menjelaskan bahwa tindakan Mardani tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Mereka menekankan bahwa tidak ada minimal dua alat bukti yang mampu mendukung dakwaan dalam persidangan.
Selain itu, para akademisi ini juga menyoroti bahwa penerbitan surat keputusan itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.
Mengenai tuduhan penerimaan hadiah yang dialamatkan kepada Mardani, tim mencatat bahwa tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan bukti petunjuk yang lemah. Mereka menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara penerimaan hadiah dan penerbitan surat keputusan yang didakwakan.
Lebih jauh, tim Anotasi mengkritik penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.752,00, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU PTPK mengenai kerugian negara. Mereka berargumen bahwa tindakan Mardani tidak berkaitan dengan kerugian negara.
Sebagai kesimpulan, tim menegaskan bahwa Mardani H. Maming seharusnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Mereka juga mendesak agar nama baik Mardani dipulihkan untuk menjaga harkat dan martabatnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dengan langkah ini, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menunjukkan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang transparan dan adil.
(Arul/PorosLombok)














