Nasional, PorosLombok.com –Pemerintah pusat memberikan kesempatan terakhir bagi tenaga honorer di Indonesia untuk mendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, kesempatan ini hanya berlaku hingga 15 Januari 2025, dan jika tenaga honorer tidak segera mendaftar, mereka akan kehilangan peluang untuk diangkat menjadi ASN.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengarahkan tenaga honorer untuk segera mendaftar dalam seleksi PPPK.
Zudan Arif mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak akan berjalan lancar. Oleh karena itu, kepala daerah diminta untuk mengumumkan kesempatan ini secara luas agar tenaga honorer di wilayahnya dapat mendaftar sesuai jadwal yang ditentukan.
“Pendaftaran PPPK Tahap II telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Kepala daerah harus memastikan bahwa semua tenaga honorer di daerahnya tahu dan segera mengikuti seleksi,” ujar Zudan Arif.
Menteri Rini Widyantini juga menegaskan bahwa keberhasilan program PPPK bergantung pada kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan tenaga honorer itu sendiri. Tanpa partisipasi aktif dari kedua belah pihak, proses pengangkatan PPPK tidak akan maksimal.
“Tenaga honorer yang ingin mengubah statusnya menjadi ASN harus segera mendaftar melalui seleksi PPPK tahap II. Jangan tunggu hingga terlambat,” ujar Menpan RB Rini Widyantini.
Larangan Mengangkat Honorer Baru
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang ASN No. 20/2023, pengangkatan tenaga honorer baru di semua instansi pemerintah sudah dilarang. Pemerintah daerah diminta untuk berhati-hati dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, BKN mencatat bahwa sekitar 1,7 juta tenaga honorer perlu diselesaikan penataannya. Untuk mengatasi potensi kelebihan jumlah honorer, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mencakup skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dimaksudkan untuk membantu tenaga honorer yang tidak memenuhi kuota penuh waktu, tanpa harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
1. PPPK Penuh Waktu
- Lolos seleksi dan perangkingan.
- Diangkat menjadi ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Bekerja sesuai jam kerja normal instansi.
2. PPPK Paruh Waktu
- Tidak lolos perangkingan tetapi telah mengikuti seleksi.
- Diangkat menjadi ASN setelah masa kerja paruh waktu.
- Jam kerja lebih rendah, sekitar 4 jam per hari.
Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga honorer agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini.
Dengan pendaftaran PPPK tahap II yang akan ditutup pada 15 Januari 2025, tenaga honorer yang tidak segera mendaftar berisiko kehilangan peluang untuk menjadi ASN.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, Kemenpan RB, BKN, dan tenaga honorer, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan sukses dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Redaksi | PorosLombok















