LOMBOK TENGAH – PorosLombok.com | Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) berhasil menggagalkan keberangkatan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB pada tanggal 24 September 2023 lalu, di Bandara Kertajati, Majalengka Jawa Barat.
Keempat CPMI tersebut hendak berangkat ke negara tujuan Arab Saudi untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Adapun identitas empat orang CPMI tersebut yakni Elmiati asal Kabupaten Sumbawa Barat, Lale Itri dan Sukmawati dari Lombok Tengah, dan Hapni asal Lombok Timur.
Mereka kemudian diantar pulang ke NTB melalui Bandara Internasional Lombok oleh dua orang staf dari Kemenaker pada Rabu (4/10/2023) kemarin.
Mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Kepala Bidang Pengawasan, M. Ihwan, yang memimpin langsung penjemputan itu memberikan arahan kepada empat orang CPMI non prosedural tersebut.
Di depan empat orang CPMI tersebut M. Ihwan memberikan penegasan sekaligus mewanti-wanti agar mereka (CPMI-red) tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama, yakni menjadi PMI non prosedural.
“Saya mewakili Disnakertrans Provinsi memberikan arahan kepada empat orang ini, kalo sampai berangkat kayak gini lagi (non prosedural) akan saya antar langsung ke Polda,” ancam dia kepada empat orang CPMI di ruang pemeriksaan BP2MI BIL, Rabu (4/10/2023) kemarin.
Hal itu ditegaskan dia lantaran dari beberapa kejadian sebelumnya para CPMI yang dipulangkan tidak pernah merasa kapok, dimana tidak sampai 24 jam mereka sudah menghilang lagi dari rumah mereka atau kembali berangkat dengan cara yang sama, yakni melalui jalur non prosedural.
“Ingat lo ya, teman-temannya yang terdahulu tidak sampai satu hari di rumah sudah menghilang lagi. Jadi saya tandai muka-mukanya empat orang CPMI ini. Jadi kalo mau berangkat, berangkat yang benar lah,” tegas dia.
Ia memberi penjelasan bahwa pemerintah memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang hendak menjadi PMI ke luar negeri. Dirinya bahkan tidak mentolelir setiap alasan bahwa CPMI tidak mengetahui cara menjadi PMI prosedural.
Sebab, kata dia, saat ini bahkan pihak pemerintah desa (Pemdes) sudah memahami alur untuk menjadi PMI prosedural bagi warganya. Sayangnya, rata-rata mereka yang berhasil digagalkan berangkat tanpa sepengetahuan Kepala Desa-nya.
Disampaikannya pula, atas kesalahan yang telah dilakukan para CPMI ilegal tersebut telah merepotkan banyak orang, bahkan telah mengganggu anggaran yang tidak sedikit yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kegiatan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, M. Ihwan mewakili kepala dinas menyampaikan permintaan maaf kepada dua orang staf dari Kemenaker yang telah bersedia dengan ikhlas mengantarkan empat orang CPMI ilegal asal NTB tersebut.
“Jadi kami atas nama pemerintah provinsi NTB mohon maaf. Karna mau tidak mau harus kami akui ya, ini kesalahan kami juga empat orang ini bisa lolos. Seharusnya kita antisipasi dari awal, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya seperti ini,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi saya mewakili kepala dinas minta tolong ya, ini perbuatan yang benar-benar salah. Kami wellcome kok, Disnakertrans di setiap Kabupaten/Kota ada. Silahkan datangi saja ya,” tandasnya.
(Anas/PL)















