Dua Penyelenggara Pemilu di Lotim Dilaporkan Meninggal Dunia

Lombok Timur, PorosLombok.com | Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dua orang penyelenggara dilaporkan meninggal dunia, yang merupakan anggota KPPS dan Pelindung Masyarakat (Linmas) yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di TPS.

Selain korban meninggal Dunia, puluhan penyelenggara pemilu juga dilaporkan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit, namun korban meninggal dunia dan sakit akan diberikan santunan uang tunai.

Sekretaris KPU Lotim, Nurdin mengatakan, korban meninggal dunia yaitu dua orang anggota KPPS dan satu orang anggota Linmas. Sementara untuk anggota KPPS yang sakit dan di rawat di rumah sakit sebanyak 9 orang.

Dijelaskan Nurdin, mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023, telah diatur pedoman teknis pemberian santunan kematian san santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc.

Dalam pedoman teknis tersebut korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp 46 juta dengan rincian, Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Sedangkan bagi yang  kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kecelakaan yang diakibatkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU