close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Stok Barang Pokok di Lombok Tengah saat Perayaan Maulid Masih Aman

  LOMBOK TENGAH - PorosLombok.com | Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Amankan harga beras , Bulog Lombok Timur percepat penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2023

Lombok Timur, PorosLombok.com- Bulog cabang Lombok Timur kembali menyalurkan beras...

TGH Najamudin Minta Penjabat Gubernur Berhentikan Seluruh Staf Khusus Era Zul- Rohmi

MATARAM, PorosLombok.com-Anggota Komisi I DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa...

Forkopimda Lotim Kompak Turun Jalan Gelar Razia Masker, Sanksi Denda Mulai Diterapkan

Lotim,Poroslombok – Dengan terus meningkatknya masyarakat yang terpapar Corona Virus Desease (Covid-19), pemerintah terus berupaya memutus penyebaran virus corona, salah satunya adalah pendisiplinan masyarakat dengan penerapan protokol Kesehatan Covid-19.

Demikian dikatakan Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny, S.Sos., disela-sela razia masker bersama Kapolres Lotim AKBP Tunggul Senatrio, S.IK., di simpang tiga bundaran SPBU Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Senin sore (14/9).

Berdasarkan data terpapar Covid-19 Kabupaten Lombok Timur, hari ini tanggal 14 September 2020 hingga pukul 12.00 Wita tercatat sebanyak 354 orang, sembuh 302, masih dalam isolasi 36 dan meninggal dunia sebanyak 16 orang.

Baca Juga :  Gegara Petasan Dua Kelompok Remaja Tawuran, Polsek Sakra Bertindak Sigap

Menurut Dandim, dalam razia masker kali ini, para petugas langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbub Lotim Nomor 39 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

“Jadi begitu tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan diperiksa, Alhamdulillah hari ini Dishub dan Satlantas Polres Lotim langsung memberikan tilang bagi pengendara yang tidak melengkapi kendaraan. Sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker langsung dikenakan denda di tempat oleh Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah,” ungkap Agus Donny.

Baca Juga :  Berikan Bantuan ke RS Dompu, Wagub Minta Nakes Jadi Contoh Bagi Masyarakat

Hal itu dilakukan, lanjutnya, semata-mata untuk memberikan edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang kurang sadar akan bahaya Covid-19 dan keselamatan di jalan. sehingga kedepan, apabila keluar rumah sudah siap dengan masker maupun kelengkapan kendaraan.

“Mari kita taati protokol Kesehatan Covid-19 untuk kebaikan bersama, keselamatan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang kita cintai,” ajak bapak dua putra tersebut.

Baca Juga :  Dinas Perindustrian Pacu UMKM Dimasa Pandemi

“In syaa Allah kegiatan yang akan dilakukan beberapa hari kedepan di beberapa lokasi yang berbeda sampai masyarakat betul-betul terbiasa dengan protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, razia yang sama juga dilakukan di pintu masuk Kabupaten Lombok Timur di jalan protokol perbatasan Kopang Lombok Tengah dengan Rarang Kecamatan Terara Lombok Timur.

Pada kesempatan tersebut, hadir juga Wakapolres Kompol Kiki Firmansyah dan gabungan personel Kodim, Polres, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Lotim.

(Redaksi-PL)

TERPOPULER

Berita terbaru