Nasional, PorosLombok.com – Pemerintah resmi menambah kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025 yang mengatur kriteria tambahan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK tahun 2024.
Melansir dari laman resmi BKN, aturan ini berlaku bagi pelamar tahap II yang mendaftar di instansi tempat mereka bekerja sesuai database BKN. Pelamar juga harus melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang saat ini diduduki.
Adapun kriteria tambahan yang ditetapkan adalah:
- Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Pelamar yang belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN.
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pelamar tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia. Mereka dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasiona
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Untuk formasi yang belum terisi setelah seleksi tahap II selesai, kebutuhan akan diisi berdasarkan urutan prioritas berikut:
- Pelamar prioritas.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang telah bekerja minimal dua tahun secara berkesinambungan di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pegawai non-ASN yang masuk database BKN juga berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025, dengan syarat:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi tidak lulus.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II, namun tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat mengakses ketentuan tambahan ini melalui laman resmi BKN di https://www.bkn.go.id/regulasi.
Redaksi PorosLombok
Pengajar yang di swasta itu apakah anak bangsa indonesia atau anak luar bangsa indonesia..mohon kebijakan pemerintah pusat …
Untuk kemenag tidak pernah dibahas bahkan di lirik oleh pemerintah pusat. Kami hanya di anggap sebagai pelengkap saja dalam mendidik anak bangsa.