IPR Tambang Rakyat di NTB Tak Bisa Asal Jalan

Pemprov NTB menahan penerbitan mayoritas IPR tambang rakyat demi penataan tata kelola, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat, dengan Blok Lantung Sumbawa dijadikan proyek percontohan.

Mataram, PorosLombok.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menekankan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Penegasan itu muncul setelah Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) mengadukan belum keluarnya izin koperasi tambang ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Gubernur,  Dr H Ahsanul Khalik, menyatakan Pemprov menghormati langkah APPR sebagai bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.

“Pemerintah menghargai hearing yang ditempuh APPR. Itu hak warga negara dan kami menilainya sebagai wujud kepedulian terhadap pengelolaan pertambangan rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Aka, di Mataram.Sabtu (31/01/2026).

Ia menegaskan, sikap kehati-hatian bukan berarti menahan izin. Pemerintah, kata dia, tengah melakukan penataan agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Saat ini Pemprov NTB belum mengeluarkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Baru satu lokasi yang disetujui, yakni Blok Lantung di Kabupaten Sumbawa, yang dijadikan proyek percontohan tata kelola tambang rakyat.

Menurut Aka, kebijakan tersebut difungsikan sebagai uji coba sistem agar aktivitas pertambangan benar-benar memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kemanfaatan sosial.

“IPR bukan sekadar lembar izin. Di dalamnya ada soal ekologi, keamanan warga, sampai keberlangsungan wilayah. Pemerintah tidak ingin melangkah serampangan,” katanya.

Pemprov NTB juga menimbang pengalaman masa lalu yang memunculkan kerugian sosial dan ekologis. Sejumlah bencana hidrometeorologi, seperti banjir serta longsor, dinilai berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan tambang yang kurang terkontrol.

Saat curah hujan meningkat, area yang tak tertata menjadi titik rawan bencana. Karena itu, pemerintah memilih menerapkan kehati-hatian ekstra agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.

“Kesalahan dalam penerbitan izin bisa berdampak lama. Kami tidak mau meninggalkan beban bagi generasi selanjutnya,” ujar Aka.

Atas arahan gubernur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Dinas ESDM diminta memeriksa permohonan IPR secara ketat berbasis kelengkapan administrasi dan teknis. Fokus utama diarahkan pada dokumen lingkungan serta rencana reklamasi pascatambang.

Tanpa jaminan pemulihan kawasan, penerbitan izin dinilai berpotensi memicu konflik dan merusak keseimbangan alam.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB tengah merampungkan dua regulasi daerah sebagai fondasi tata kelola, yakni Perda retribusi pertambangan serta Perda pengelolaan pertambangan rakyat (WPR/IPR). Aturan ini disiapkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus standar operasional bagi aktivitas tambang rakyat.

“Yang dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum yang kuat, izin justru rawan disalahgunakan,” tegas Aka.

Pemprov NTB mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat sekitar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak dimaksudkan sebagai legalisasi praktik tambang ilegal, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi yang tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Manfaat ekonomi diharapkan dirasakan lebih dulu oleh warga lingkar tambang, sembari memastikan alam tetap terlindungi.

Penguatan pengawasan juga menjadi perhatian, sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini menilai lemahnya kontrol membuka ruang penyimpangan sektor pertambangan.

Aka menegaskan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun ditempuh secara bertahap, terukur, serta bertanggung jawab.

“Orientasinya bukan semata PAD, tetapi membangun tata kelola yang adil dan berkelanjutan. Pertambangan rakyat harus memberi dampak sosial nyata tanpa mengorbankan masa depan lingkungan NTB,” pungkasnya..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU