Lombok Timur, PorosLombok.com –
Kepala desa merupakan salah satu pejabat yang rentan melakukan Politik praktis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pemrintah mengatur Regulasi dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu termasuk katagori Pelanggaran sehingga bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Maka dari itu Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak ikut dalam politik praktis di Pemilu 2024 mendatang, baik Pileg maupun Pilpres, dan dikuatkan dengan surat edaran Gubernur NTB beberapa waktu yang lalu.
“Kita berharap semua turut serta menjaga kondusifitas wilayah, terutama kepala desa, jangan sampai ikut politik praktis,”, ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur, Drs Salmun Rahman, Senin, (18/12).
Ia menegaskan, jika ada kepala desa yang ikut kampanye apalagi menjadi Juru Kampanye (Jurkam), tentu akan ada sanksi dari pihak berwenang, karena sudah ada peraturan yang mengatur semua itu, namun harus ada laporan yang disertai bukti yang kuat.
Tak hanya kades, Salmun juga mengingatkan kepada seluruh perangkat desa tidak ada yang boleh coba-coba main Politik praktis, baik menunjukan diri berupa ucapan maupun tindakan yang mengarah ke salah satu calon Legislatif maupun Presiden.
“Jadi larangan ini berlaku kepada semua kepala desa, Perangkat desa, bahkan BPD, harus tetap menjaga netralitas,” pungkasnya.
(Arul/Poroslombok)















