Kepala BKD NTB Tegaskan Pelantikan Pejabat oleh PJ Gubernur Sudah Sesuai Prosedur

Mataram, PorosLombok.com | beberapa waktu yang lalu PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi lantik sejumlah pejabat di beberapa instansi untuk mengisi jabatan struktural, namun info yang beredar SK pejabat yang dilantik pada 25 Maret 2024 yang lalu sampai saat ini belum dikeluarkan.

Kepada PorosLombok Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Dr. Muhamad Nasir menegaskan, bahwa sejumlah SK mutasi para pejabat yang dilantik kemarin saat ini Belum selesai di cetak hanya SK petikannya saja.

Tak hanya itu ia juga menyampaikan bahwa, pelantikan yang dilakukan PJ Gubernur 25 April yang lalu sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada kendala administratif.

“Jadi cuma masalah waktu saja, tidak ada yang menyalahi aturan, tunggu saja SK Mutasi  ini sedang diproses,”jelasnya, Senin (01/04).

Adapun terkait PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, yang dimana pada peraturan tersebut mengingatkan agar Pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan Paslon, akan tetapi ada pengecualian selama ada rekomendasi dari Kemendagri sah-sah saja dilakukan.

” Pemprov sudah pegang rekomendasi dari kemendagri makanya Pak PJ Gubenur berani melantik,” ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, sudah hampir satu minggu lebih sejumlah pejabat yang di lantik oleh PJ Gubernur NTB, belum terima SK, bahkan beredar kabar bahwa mutasi tersebut cacat prosedur, karena diduga melanggar PKPU.

Apalagi dikutip dari sejumlah media, Penjabat (PJ) Wali Kota Bima HM Rum juga tiba-tiba secara resmi menyampaikan pernyataan tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap 4 pejabat hasil JPT dan 4 ASN yang telah didemosi pada tanggal 25 September 2023 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat agenda apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin 6 November 2023.

“Pembatalan proses mutasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023 lalu, ini semata-mata perintah dari undang-undang yang wajib saya taati,” ujarnya.

(Arul/PorosLombok).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU