LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com || Polemik tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perbincangan hangat dalam satu pekan terakhir, khususnya di Lombok Timur.
Hal itu menyusul terjadinya aksi turun ke jalan yang dilakukan ribuan tenaga honorer Lombok Timur pada, Senin 20 Januari 2025, kemarin. Buntutnya, DPRD Kabupaten Lombok Timur memanggil kepala BKPSDM.
Kepala BKPSDM Lombok Timur Dr. Mugni, M.Pd didepan sidang komisi I dan II DPRD memaparkan hal Ikhwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ia menyampaikan, terkait dengan PPPK ini regulasinya semua dari pemerintah pusat bukan dari daerah. Aturan itulah yang kemudian sebagai refrensi pemerintah daerah dalam menjalankan semua tahapan proses.
“Aturan itu sudah kami jalankan, mulai dari tahap pendaftaran sampai terbitnya NIPnya bahkan sampai pensiun,” papar Mugni di hadapan anggota DPRD Lombok Timur, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut Mugni menjelaskan, terkait dengan PPPK, hal tersebut adalah istilah yang diberikan untuk mensiasati UU nomor 20 Tahun 2023 Pasal 6, bahwa pada tahun 2025 itu sudah tidak ada lagi istilah honorer, yang ada hanya ASN yang kerja di Instansi.
“ASN ini dibagi menjadi dua PNS dan PPPK. Namun karena tidak bisa penuh waktu semua, maka ada namanya paruh waktu,” jelasnya.
Ditegaskan Mugni, bahwa Paruh waktu hanya istilah sampai dengan selesainya jumlah yang sekian banyaknya. Lalu berapa honornya?. Tergantung dari kemampuan daerah, minimal tidak kurang dari yang didapatkan saat menjadi non ASN.
Sebenarnya dalam aksi demontrasi kemarin, lanjut Mugni, ada dua tuntutan yang dilontarkan yaitu masalah kesejahteraan dan kapan dia dapat full waktu.
“Terkait dengan full waktu bukan wewenang daerah, itu kewenangan pusat yang mengeluarkan regulasinya,” tandas Mugni. **