Lombok Timur, PorosLombok.com – Kericuhan terjadi saat Satpol PP melakukan penggusuran terhadap lapak pedagang kaki lima di pinggir jalan Desa Sakra pada Kamis (02/01). Para pedagang yang tidak terima langsung mengekspresikan kemarahan mereka di lokasi kejadian.
Sorotan utama tertuju pada tudingan bahwa pemerintah bertindak semena-mena tanpa melakukan sosialisasi dan memberikan solusi. Insiden ini menyebabkan ketegangan antara masyarakat dan petugas.
Nurhayana, salah satu pedagang yang terdampak, menyatakan kekecewaannya terhadap penggusuran tersebut. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah tidak adil dan mengabaikan nasib pedagang kecil yang telah berjualan di tempat itu selama puluhan tahun.
“Kami bukan pendatang baru. Kami sudah lama mencari nafkah di sini. Jika mau gusur, di mana tempat penggantinya? Jangan hanya mengusir tanpa memberikan solusi. Janji mau membangun ini-itu, tapi semuanya hanya omong kosong. Saat datang ke sini, malah marah-marah, bukannya bicara baik-baik!” ucap Nurhayana dengan penuh emosi.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang mengklaim lapak tersebut kumuh dan mengganggu. Menurutnya, para pedagang selalu menjaga ketertiban dan kebersihan.
“Kami di sini tertib, tidak pernah mengganggu siapa pun. Jika mau menertibkan, kenapa tempat lain yang kumuh tidak disentuh? Kami jauh dari jalan raya dan lapangan, tapi tetap saja digusur,” tegasnya.
Kartini, pedagang lainnya, menyampaikan hal serupa. Ia merasa penggusuran ini tidak sah karena tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas. Kartini mengklaim sudah meminta surat resmi mengenai penggusuran, tetapi tidak pernah diberikan.
“Jika mau menertibkan, kenapa tidak urus suratnya dulu? Kami sudah minta surat penggusuran, tetapi tidak ada. Ini jelas melanggar aturan. Kami hanya ingin kejelasan,” ungkap Kartini.
Kartini juga menuduh pemerintah tidak konsisten dengan janji mereka untuk menyediakan tempat baru bagi para pedagang. Menurutnya, janji pembangunan yang disampaikan sejak bulan Juni hingga kini belum terealisasi.
“Jika memang ada rencana, kenapa tidak ada yang terwujud? Ini sudah dari bulan Juni, tetapi hingga sekarang tidak ada pembangunan. Kami sudah bosan dengan janji-janji kosong,” tambahnya.
Di sisi lain, Agus dari Satpol PP menjelaskan bahwa penggusuran ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat setempat. Ia menyatakan bahwa lapak-lapak tersebut berada di atas lahan pemerintah yang tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Lapak-lapak ini berdiri di atas aset pemerintah. Banyak warga yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak ini. Selain itu, lokasinya juga melanggar tata ruang,” jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan waktu kepada pedagang untuk mengurus perizinan, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Sejak Ramadan lalu, kami sudah memberi peringatan dan batas waktu untuk mengurus izin, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut. Maka, penggusuran ini dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara pedagang dan pihak pemerintah. Pedagang tetap menolak penggusuran, sementara Satpol PP menyatakan bahwa tindakan ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(Arul/PorosLombok)















