Lombok Timur, PorosLombok.com | Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning H L Sujian sudah masuk masa akhir persidangan, yang dimana pihak Majlis Hakim memutuskan bahwa kades Kembang Kuning terbukti bersalah mengkampanyekan salah satu Caleg.
Adapun putusan pengadilan H.L Sujian dijatuhi hukuman percobaan yakni 3 bulan kurangan serta denda sebesar Rp 5 Juta dengan subsider 1 bulan penjara, hal tersebut berdasarkan surat putusan yang masuk Ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Nomor : B-450 / 2.12.3/ Eku 2/01/2024.
Kepala Seksi Tindak Pidan Umum IDA MADE OKA WIJAYA,SH mengatakan keputusan ini masih belum berkekuatan Hukum tetap (Ingkrah) sehingga masih ada upaya banding oleh pihak kejaksaan.
“Kami akan melakukan banding atas putusan tersebut, agar sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kami selaku JPU, kami diberi waktu 3 hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ucap OKA, Kamis (01/02).
Dijelaskannya, bahwa Kades Kembang Kuning tidak perlu menjalankan Hukuman tersebut kecuali dikemudian hari ada keputusan Hakim yang menentukan lain, yang disebabkan jika terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum sebelum masa percobaan selama 5 (Lima) bulan berakhir.
“Karena memang di UU Tipilu Pasal 490 tidak dapat dilakukan penahanan karena putusannya kurang dari 1 Tahun,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok menetapkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sikur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi menyatakan, oknum Kades itu diduga ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg.
Dimana lanjut dia, Kades itu disinyalir berupaya mempengaruhi masyarakat dengan memberikan gambaran citra Caleg yang harus dipilih dalam Pileg 2024 lewat kata sambutan yang dilontarkan di hadapan Caleg tersebut.
“Kita di pekan kemarin sudah tetapkan bahwa ada salah satu oknum Kades di Kecamatan Sikur yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg,” pungkasnya.
(Arul/Poroslombok)














