LOTIM – PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu terlihat sebagaimana yang dilakukan hari ini Selasa 6 Februari 2024, bertempat di Aula kantor Kecamatan Sakra. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa dan satu orang perwakilan juru pungut pajak dari dua belas desa yang ada di Kecamatan Sakra.
Menurut Kepala Bidang PBB pada Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, bahwa hasil analisa data SPPT yang diterbitkan tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar di 430.000 SPPT. Jumlah SPPT yang terbayar sebesar 300.000, dan yang tidak terbayar sebesar 130 ribuan SPPT. Hal yang sama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Besarnya jumlah SPPT yang tidak terbayar ini menyebabkan data piutang PBB dari tunggakan sangat besar. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kualitas data SPPT yang kurang valid, akibat SPPT double, berpindah kepemilikan, sudah terbagi habis, objeknya tidak dapat diketahui dan lain-lain.
“Di sisi lain masih banyak bidang tanah maupun objek bangunan yang belum terdata atau didaftarkan. Maka ini juga harus didata/didaftarkan dengan segera,” kata M. Tohri di depan para Kepala Desa dan pegawai PPS PBB Kecamatan Sakra.
Melihat data tersebut, sambung dia, dapat dianalisa bahwa masih banyak objek pajak PBB-P2 yang belum terupdate (bangunan belum terdata, ataupun SPPT belum dipecah) di setiap desa/kelurahan.
“Hal itulah yang mendasari perlunya kegiatan update data massal SPPT PBB-P2 dengan mekanisme coklit ke setiap objek PBB-P2,” jelasnya.
Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, maka update data massal pada tahun 2024 ini hanya diprioritaskan untuk bangunan. Akan tetapi jika memungkinkan, juga dapat dilakukan pendataan untuk bidang tanah lainnya seperti sawah, ladang, dan lain sebagainya.
Adapun tujuan update data massal ini, terang dia, adalah untuk melakukan update data SPPT sesuai kondisi riil di lapangan seperti: pemecahan atau penggabungan SPPT, penerbitan SPPT baru karena belum ada SPPT induk, penambahan objek pajak bangunan, pengurangan/penambahan luas objek pajak, perubahan nama dan alamat subjek pajak ataupun objek pajak, dan lain-lain.
Pendataan akan dilakukan bersamaan dengan pembagian/penyerahan SPPT oleh juru pungut kepada wajib pajak, dalam hal ini (Kadus/ juru pungut desa mendampingi PPS/ pembantu PPS/ petugas pendata) pada saat penyerahan SPPT kepada wajib pajak.
“Sekaligus dengan melihat kondisi terbaru di lapangan, maka sekalian petugas pendata bisa langsung melakukan pengisian SPOP/LSPOP sesuai kondisi terbaru objek pajak saat itu,” terang dia lagi.
Adapun dasar hukum update data ini adalah Perda No. 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda tentang APBD Tahun 2024.
Untuk itu, M. Tohri mengharapkan kepada seluruh masyarakat Lombok Timur yang belum mendaftarkan objek tanah miliknya, agar memanfaatkan moment pendataan massal ini.
Menariknya, bagi masyarakat yang melakukan pendataan/ update data tahun ini akan mendapatkan kemudahan Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar 25 juta yang diberikan berdasarkan NIK.
Saat yang sama ia menegaskan, bagi wajib pajak yang tidak kooperatif untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak, terurutama yang nilai pajaknya besar, nantinya akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“kita kedepankan pelayanan yang humanis, tetapi jika ada wajib pajak yang membandel, maka kita serahkan ke APH,” tandasnya.
(Anas/PL)