Mataram, PorosLombok.com – Kota Mataram terancam kehilangan identitas agrarisnya. Jika pembangunan terus melaju tanpa rem, lahan pertanian bisa jadi tinggal cerita.
Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram menyebut, tren urbanisasi yang menggila telah menggerus lahan produktif secara masif. Ancaman itu bukan isapan jempol, sebab jika tidak dikendalikan, pada tahun 2040 nanti, lahan pertanian yang tersisa diprediksi tinggal 339 hektare saja.
“Saat ini saja kita sudah mulai kewalahan menghadapi derasnya pembangunan. Kalau tidak disikapi serius, maka habislah lahan pertanian kita,” ujar Plt Kepala Distan Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah, Rabu (24/4).
Fakta di lapangan, sawah yang dulunya membentang di pinggir kota kini berganti tembok dan atap beton. Perumahan komersial tumbuh subur di berbagai titik, menandai ekspansi pemukiman yang kian rakus lahan.
Irwan mengakui, sebagian besar pengembang kini melirik lahan produktif untuk dikonversi menjadi hunian. “Karena itu kami dorong agar konsep perumahan vertikal menjadi alternatif. Lahan tetap bisa diselamatkan,” katanya.
Demi mengerem laju alih fungsi lahan, Distan tak bergerak sendiri. Mereka menggandeng lintas OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyaring permohonan izin pembangunan.
Langkah ini bagian dari implementasi Perda Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang menjadi tameng utama penyelamatan lahan pertanian di Mataram.
“Kami minta penerbitan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) lebih selektif. Jangan sampai seenaknya mengeluarkan izin,” tegas Irwan.
Dinas PUPR pun mengamini urgensi perlindungan lahan pertanian. Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning menyebut pihaknya telah memetakan zona hijau yang masuk dalam Perda RTRW.
“Beberapa lahan memang sempat mau dikembangkan, bahkan sudah diuruk. Tapi sekarang statusnya lahan pertanian, jadi kami tidak akan keluarkan izin apa pun,” kata Lale.
Langkah ini, lanjutnya, dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ruang hidup dan ketahanan pangan jangka panjang kota.
Meski Perda KP2B menjadi tameng utama, posisi Distan tetap lemah dalam menindak. Mereka hanya bisa memberi saran, bukan melarang.
“Kami hanya bisa menyarankan. Tidak punya kewenangan untuk menolak izin, tapi paling tidak ada koordinasi agar pembangunan tetap memperhatikan lahan produktif,” ucap Irwan.
Kota yang terlalu sibuk membangun gedung bisa lupa menyiapkan nasi. Inilah kekhawatiran yang kini menyelimuti Distan Kota Mataram.
Mereka berharap, seluruh pihak menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara ekspansi pemukiman dan keberlangsungan pertanian.
“Kalau semua lahan habis, dari mana kita makan? Masa nanti harus impor beras dari kabupaten tetangga?” sindir Irwan.
(Opank / PorosLombok)















