Mataram, PorosLombok.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) segera dirampungkan.
Permintaan ini disampaikan saat rapat daring bersama Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan para gubernur se-Indonesia pada Rabu (8/1/2025). Pj Gubernur NTB, Hassanudin, mengikuti rapat dari Pendopo Gubernur NTB.
Dalam rapat tersebut, Tito mengingatkan bahwa alih status tenaga honorer menjadi PPPK harus sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sebelumnya, target penyelesaian proses ini adalah Desember 2024. Namun, hingga awal 2025, masih terdapat tenaga kontrak yang belum lulus seleksi.
“Para kepala daerah wajib menyelesaikan masalah ini secepatnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Seleksi PPPK tahap dua juga perlu segera diperpanjang untuk mengakomodasi tenaga kontrak yang belum terangkat,” tegas Tito.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa proses alih status tenaga kontrak menjadi PPPK sudah dimulai sejak kebijakan moratorium tenaga kontrak diterapkan. Proses seleksi dilakukan bertahap untuk memastikan keadilan dan transparansi.
“Saat ini, seleksi tahap dua sedang disiapkan. Tenaga kontrak yang tidak lulus pada tahap pertama akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Kami memprioritaskan mereka yang telah terdata di BKN,” jelasnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti kebijakan pusat. Namun, ia juga mengusulkan agar mekanisme pengangkatan PPPK mempertimbangkan masa kerja tenaga kontrak.
“Kami mengupayakan agar tenaga kontrak yang terdaftar di BKN dapat diangkat sebagai PPPK, termasuk mereka yang tidak lulus tes. Misalnya, dengan mekanisme khusus seperti mempertimbangkan masa kerja,” kata Yusron.
(Arul/PorosLombok)
















Nasib honorer yang tidak terdata bagaimana???