(PorosLombok.com) – Tim Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba pada Selasa, 2 Desember 2025.
Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST., Kegiatan ini dilakukan sebagai tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis bidang tanah milik para pemohon PTSL.
“Pemeriksaan tanah milik para pemohon ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan, agar tidak ada masalah di kemudian hari” terang Darmawan.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, tim mencocokkan batas-batas bidang, penguasaan, dan riwayat tanah dengan keterangan para pemohon serta perangkat desa.
Pemeriksaan tanah di Desa Wanasaba Lauk dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, para Kepala Dusun, Satgas Yuridis, dan Panitia PTSL setempat sehingga proses berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian PTSL sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Wanasaba Lauk.
“Dengan kegiatan ini, kita berharap lebih mempercepat penyelesaian PTSL, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat,” tutup Darmawan.
(Redaksi/PorosLombok)













