(PorosLombok.com) – Kanwil Kementerian Haji (Kemenhaj) NTB memperketat syarat menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) tahun ini. Pejabat tinggi di daerah kini tidak bisa lagi sembarangan menjadi pendamping jemaah.
”Ketentuan sekarang sudah diproteksi. Pejabat ASN yang jadi petugas maksimal eselon 4. Tidak ada lagi eselon 3 atau eselon 2,” tegas Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhammad Amin. Senin (19/01/2026).
Aturan ini dibuat agar pelayanan kepada jemaah, terutama lansia, bisa lebih maksimal. Proses seleksinya pun dijamin jujur karena menggunakan sistem tes komputer atau CAT untuk menghindari praktik titipan.
”Seluruh calon petugas wajib ikut tes seleksi menggunakan sistem CAT agar objektif,” jelasnya.
Selain soal petugas, Kemenhaj NTB juga mengumumkan akan segera menempati kantor sendiri di exs gedung Dispora, Jalan Majapahit. Selama ini, instansi tersebut masih menumpang di kantor Kemenag NTB.
”Insyaallah minggu-minggu ini kami sudah mulai pindah ke kantor exs Dispora,” katanya.
Amin juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak memilih berkantor di area Asrama Haji. Menurutnya, lokasi Asrama Haji akan difokuskan sebagai pusat pengembangan ekonomi haji di daerah.
”Asrama Haji itu potensinya besar untuk ekonomi haji, jadi kami pisahkan agar aktivitas kantor tidak mengganggu di sana,” tutupnya.
(redaksi/porosLombok)















