Pejabat Eselon II dan III Dilarang Jadi Petugas Haji NTB

(PorosLombok.com) – Kanwil Kementerian Haji (Kemenhaj) NTB memperketat syarat menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) tahun ini. Pejabat tinggi di daerah kini tidak bisa lagi sembarangan menjadi pendamping jemaah.

​”Ketentuan sekarang sudah diproteksi. Pejabat ASN yang jadi petugas maksimal eselon 4. Tidak ada lagi eselon 3 atau eselon 2,” tegas Kepala Kanwil Kemenhaj NTB,  Lalu Muhammad Amin. Senin (19/01/2026).

​Aturan ini dibuat agar pelayanan kepada jemaah, terutama lansia, bisa lebih maksimal. Proses seleksinya pun dijamin jujur karena menggunakan sistem tes komputer atau CAT untuk menghindari praktik titipan.

​”Seluruh calon petugas wajib ikut tes seleksi menggunakan sistem CAT agar objektif,” jelasnya.

​Selain soal petugas, Kemenhaj NTB juga mengumumkan akan segera menempati kantor sendiri di exs gedung Dispora, Jalan Majapahit. Selama ini, instansi tersebut masih menumpang di kantor Kemenag NTB.

​”Insyaallah minggu-minggu ini kami sudah mulai pindah ke kantor exs Dispora,” katanya.

​Amin juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak memilih berkantor di area Asrama Haji. Menurutnya, lokasi Asrama Haji akan difokuskan sebagai pusat pengembangan ekonomi haji di daerah.

​”Asrama Haji itu potensinya besar untuk ekonomi haji, jadi kami pisahkan agar aktivitas kantor tidak mengganggu di sana,” tutupnya.

(redaksi/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU