Pemda Lotim Persilahkan Masyarakat Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Kepemilikan Lahan

Poroslombok.com | LOTIM –

Sejumlah oknum masyarakat enggan untuk meninggalkan lahan yang bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, meski sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri.

Setidaknya, sebanyak enam perkara yang sedang dan telah ditangani lewat jalur hukum terkait klaim lahan oleh warga tersebut. Tetapi sebagian besar masih berproses di pengadilan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak mengatakan, gugatan warga atas klaim lahan itu ada yang sudah dimenangkan Pemda Lotim.

Bahkan, sambung dia, putusan yang memenangkan pemda itu telah inkrah di Pengadilan Negeri. Lahan itu diantaranya, Bumi Pramuka yang terletak di Pelabuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

Walau telah dimenangkan melalui putusan Pengadilan, nyatanya masih saja oknum masyarakat mendirikan bangunan diatas lahan tersebut.

“Lahan inilah yang diminta oleh Satgas KPK RI beberapa waktu lalu untuk ditertibkan,” terang H. Hasni kepada wartawan, Senin (01/8/22).

Dikatakan lebih lanjut, sengketa tanah lainnya yakni terletak di SMPN 2 Sambelia. Warga mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya. Dan saat ini sedang dalam proses di pengadilan, karena masyarakat mem – PTUN kan Pemda selaku pemilik yang sah.

“Mudah-mudahan sengketa ini segera terselesaikan. Karena tanah dan bangunan ini telah ditempati oleh SMPN 2 Sambelia,” harap H. Hasni.

Demikian pula, lahan yang kini ditempati SDN 1 Paremas, Kecamatan Jerowaru yang sebagian tanahnya diklaim oleh masyarakat.

Sebagian tanah itu telah dipagar oleh masyarakat bersangkutan dan sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Termasuk tanah yang berada di pasar Jeruk Pusuk Kecamatan Jerowaru.

Selanjutnya, lanjutnya lagi, tanah di SMPN 4 Keruak yang sebagian tanahnya diklaim masyarakat. Saat ini, persoalan tersebut masih dalam proses mediasi.

“Jika merasa tidak puas, masyarakat dipersilahkan lewat jalur hukum untuk membuktikan kebenaran kepemilikan lahan dimaksud,” tandasnya.

Perkara gugatan warga lainnya, keberadaan Kantor Desa Gelanggang. Dalam kasus ini, Pemkab Lotim masih menunggu putusan Pengadilan Negeri karena masih dalam proses peradilan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU