LOTIM – PorosLombok.com | Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnakertrans Lombok Timur bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lotim menjemput kepulangan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Bandara Internasional Lombok, Tanak Awu, Rabu (4/10/2023).
CPMI ilegal tersebut diketahui telah berhasil dicegah oleh Binwas Kemenaker RI saat hendak berangkat ke negara tujuan Arab Saudi pada Minggu 24 September 2023 lalu di Bandara Kertajati, Majalengka Jawa Barat.
CPMI ilegal asal NTB tersebut berjumlah 4 orang yang 2 diantaranya berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, dari Kabupaten Sumbawa Barat 1 orang, dan dari Kabupaten Lombok Timur 1 orang atas nama Ibu Hapni (38) warga Dusun Timba Timuk, RT 005 RW 003, Teros, Kecamatan Labuhan Haji.
Tiba di Bandara Internasional Lombok pada pukul 17.40 wita, keempat CPMI tersebut kemudian dibreafing dan didata oleh tim penjemputan dari Disnakertans Provinsi NTB yang dikomandoi oleh Kepala Bidang Pengawasan M. Ahwan.
Sesampainya di Mapolres Lombok Timur, Hapni dicecar beberapa pertanyaan oleh anggota Satgas TPPO Polres Lombok Timur Bripka Budi Hartono, bersama Tim PPMI Disnakertrans Lotim yang dipimpin langsung Kabid Penempatan R. Bambang Dwi Minardi.

Setelah di BAP selama kurang lebih setengah jam, Hapni kemudian diperbolehkan pulang bersama suaminya yang datang menjemputnya.
Dari hasil BAP itu, menurut Bripka Budi Hartono, belum ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lantaran yang bersangkutan tidak membayarkan sejumlah uang dan berangkat secara mandiri.
“Kalo kita lihat tidak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dia ibu ini. Karna dia berangkat secara mandiri waktu itu dengan coling visa dari majikan di Arab Saudi,” terang Budi Hartono menjawab poroslombok.com saat ditanyai usai melakukan BAP.
Harusnya, terang dia, sang CPMI diarahkan untuk pemberangkatan secara prosedural dengan diarahkan ke Disnakertans dengan mendaftar melalui akun SIAPkerja. Terlebih saat ini Arab Saudi telah dibuka dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Terkait pencegahan, sebenarnya kita di Polres Lombok Timur bersama Satgas PPMI hanya melakukan pencegahan dengan membuat pintu-pintu melalui Disnaker dan pembuatan SKCK di sini,” tandasnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertans Lombok Timur R. Bambang Dwi Minardi menyampaikan bahwa peristiwa yang dialami oleh Ibu Hapni merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memaksakan diri menempuh jalur non prosedural yang merugikan diri sendiri.
Dia menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada celah sama sekali bagi CPMI ilegal untuk bisa lolos, lantaran pemerintah sudah menutup semua pintu yang ada.
Karenanya, Bambang kembali mengajak kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar mendaftarkan diri langsung ke Disnakertrans Lombok Timur, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk diketahui, berangkat ke Arab Saudi bagi PMI perempuan tidak berbiaya. Maka dari itu saya menghimbau, agar masyarakat mendaftar langsung ke Disnakertrans, demi keselamatan anda sebelum berangkat, saat bekerja, sampai pulang kembali,” demikian Bambang.
(Anas/PL)















