LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juaini Taofik kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 orang pejabat setingkat eselon III dan IV lingkup Pemkab Lombok Timur bertempat di ruang Loby Setda Lotim pada Rabu sore (6/9/2023).
Dari 32 nama yang dilantik, ada tiga orang yang terpaksa harus didemosi (penurunan jabatan). Jika diuraikan, tiga pejabat yang tidak dipercaya duduk dalam jabatan karena mengundurkan diri dan dibuktikan secara tertulis, hukuman disiplin PNS, dan yang ketiga lantaran penilaian kinerja dari atasannya.
“Ada juga yang karna pelanggaran disiplin, sudah dihitung tidak masuk kerja setiap hari secara berturut-turut. Jadi yang bahaya itu kalo tidak masuk kerja berturut-turut,” beber Sekda.
Sekda bahkan menganalogikan sikap indisipliner tersebut sama bahayanya dengan virus yang dapat menjangkiti orang lain. Lantaran itu, maka punishment dan reward (hukuman dan hadiah) bagi ASN menjadi sebuah keniscayaan.
“Karna ASN ini kalo tidak ada punish and reward, misalnya ada orang yang tidak masuk kerja lalu tidak diberikan sangsi, itu akan seperti virus yang bisa menyebabkan dari yang semula rajin menjadi tidak rajin,” paparnya.
Pun demikian halnya ketika ada pejabat yang mengundurkan diri, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak bisa menahan keinginan yang bersangkutan. Dan sudah barang tentu harus diisi dengan melantik pejabat baru.
“Harapan kita, bagi yang demosi mudah-mudahan ada penyadaran di waktu-waktu yang akan datang,” ucap Sekda.
Alasan kinerja karna tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, juga menjadi salah satu musabab demosi. Namun begitu Sekda yang familiar dengan sebutan Kak Ofik itu memilih tidak menyebutkan nama dengan alasan privasi.
Pada pelantikan kali ini, terdapat pula beberapa orang mendapatkan promosi jabatan. Secara umum Sekda menegaskan bahwa mutasi seperti ini adalah hal yang biasa di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Sekda dalam sambutannya mengingatkan soal netralitas ASN di masa Pemilu yang akan berlangsung sebentar lagi. Dia menyebut bagaimana ASN dibatasi dengan code of conduct yang sangat rigit.
“ASN boleh memilih tapi ada code of conduct, beda dengan polisi dan TNI. Sehingga ASN diminta untuk berhati-hati. Sanksi bukan lagi tindak pidana ringan (tipiring) tapi ada ancaman kurungan penjara 3 tahun,” kata dia mengingatkan.
Ia menceritakan sebuah chating dari seseorang pejabat Lombok Timur yang menanyakan hak asasinya sebagai warga, yang dibatasi dalam bermedia sosial (medsos).
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Sekda lantas mengajak sang penanya untuk membuka PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dirinya juga meminta kepada pejabat bersangkutan untuk lebih bijak dalam bermedsos agar tidak terkena hukum sesuai dengan aturan pemilu.
“Hendaklah membaca PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam PP tersebut akan diketahui batasan-batasan seorang PNS,” tuturnya.
“Ternyata apa yang membatasi kita? Jelas dikatakan, setiap ucapan, setiap tulisan, dan setiap perbuatan kita selaku Aparatur Sipil Negara ini, memang sudah ada code of conduct atau sudah ada batasannya,” tandasnya.
(Anas – PL)















