Lombok Timur, PorosLombok.com-
Limbah Tambang Galian C, sejak beberapa tahun terakhir terus meresahkan masyarakat desa Loyok, Kecamatan Sikur kabupaten Lombok Timur, pasalnya, akibat hal tersebut sungai Rangka, di desa kerajinan tangan anyaman bambu ini tercemar dan dangkal, sehingga ketika datang musim penghujan mengakibatkan banjir.
Tokoh Masyarakat Desa Loyok H.Abdul Karim Mengatakan, akibat limbah tambang galian c ini masyarakat tidak bisa lagi menikmati air bersih apalagi di saat musim kemarau, tentu ini sangat merugikan masyarakat karena kata dia, Sungai ini biasanya digunakan untuk mandi, mencuci baju dan keperluan lainnya.

“Sejak 10 tahun yang lalu tambang ini, terus mengotori sungai kami, seharusnya pemerintah jangan diam saja, walaupun ada pemasukan PAD untuk daerah namun tidak dipikirkan dampak bagi kami,” ungkapnya Kamis (09/11).
Dijelaskanya, penambang selama ini terus melakukan kegiatan tanpa memikirkan atau mengajak masyarakat untuk musyawarah terutama yang tinggal di sekitaran bantaran sungai, apalagi ada beberapa warga yang menjadi pengusaha ikan tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai untuk mengairi kolamnya.
“Mereka mungkin hanya memikirkan untungnya saja, namun mereka (Penambang-red) tidak memikirkan dampak bagi kami,” ujarnya.
Tak hanya rugi disaat musim kemarau, masyarakat juga mengeluhkan ketika datang musim penghujan, karena akibat pendangkalan sungai, mengakibatkan air meluap dan banyak merusak fasilitas warga, seperti tempat pedagang kaki lima berjualan, Pos ronda, bahkan merusak aspal jalan yang ada di desa.
“Jadi kita bingung musim panas kita rugi, musim hujan kita rugi, ya jalan satu-satunya Pemerintah harus tegas menertibkan tambang-tambang ini agar tidak terus merugikan masyarakat,” pintanya.
Adapun letak tambang galian c ini berada di desa Gelora Kecamatan Sikur Lombok Timur, dan sudah beberapa kali warga melakukan protes, bahkan, sempat melakukan unjuk rasa namun sampai saat ini tidak di gubris, aktifitas penambangan pun terus dilakukan sampai sekarang.
“Kami berharap agar pemangku kebijakan segera mengambil langkah untuk bersama-sama mencari solusi karena kami saat ini kesulitan air bersih,” tandasnya.
Senada dengan H.Karim, salah satu tokoh Pemuda Desa Loyok Lalu Arya karma juga mengeluhkan aktifitas tambang galian c ini, terutama dari segi ekosistem alam yang semakin rusak, karena biasanya sungai ini juga digunakan sebagai tempat warga menangkap ikan untuk lauk pauk di rumah.
“Sekarang jangankan ikan, kepaitpun (ikan kecil-red) tidak ada,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Lalu Arya, sungai di desa Loyok cuma sampai mata kaki, lebih dangkal dari pada kali sehingga akan meluap ketika datang musim hujan, namun saat ini masyarakat bingung mau mengadu ke siapa agar permasalahan ini bisa diselesaikan.
“kami sudah lama memendam hal ini tapi sampai sekarang tidak ada upaya nyata dari pemerintah, memang kemarin sempat dilakukan pembuatan tanggul disepanjang bantaran sungai tapi tetap akan dangkal selama masih ada aktifitas tambang,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dampak galian C juga dirasakan oleh Ribuan petani di tiga Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur yakni Desa Mamben Baru, Kecamatan Wanasaba Lotim. Limbah galian C ini mencemari aliran sungai Kokok Tanggek yang merupakan sumber irigasi utama ribuan hektar lahan pertanian warga yang berada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Wanasaba, Pringgabaya dan Labuhan Haji. Total sebanyak 93 kelompok tani dengan jumlah luas lahan lebih dari 1500 hektar lahan yang terdampak.
Usman salah seorang petani asal desa Tirtanadi Lotim menuturkan, lahan pertanian miliknya telah tercemar limbah galian C sejak lima tahun lalu. Sejak tambang galian C ini dibuka hasil panen pada lahan miliknya tidak pernah maksimal, bahkan sering kali gagal panen sehingga membuat dirinya merugi cukup besar.
Hal itu disebabkan karena air irigasi yang digunakan untuk mengairi tanaman sudah tercemar limbah, sehingga sangat keruh yang bercampur material galian seperti lumpur dan batu apung. Usman mengaku telah lama mengadukan persolan ini kepada pemerintah terkait, tetapi tidak pernah ditanggapi sehingga tambang dibiarkan tetap beroperasi.
“Kalo ditotal selama lima tahun ini, mungkin kita sudah rugi milyaran rupiah,” keluhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu perusahaan penambang yaitu CV Damian Group mengakui ada limbah dari penambangan. Akan tetapi, aktivitas tambang pasir ini tidak sendiri dilakukan pihaknya, tetapi ada banyak aktivitas penambangan lain.
Diakuinya limbah semestinya memang tidak boleh dibuang ke aliran sungai, menurutnya, ia termasuk terkena dampak karena turut di demo oleh petani. Saat didemo, sebulan lamanya berhenti melakukan pembuangan limbah di aliran sungai, tetapi kumat lagi setelah pengawasan longgar.
“Kami tetap komitmen untuk tidak membuang limbah ke aliran sungai, justru dalam posisi ini kami kuga ikut disalahkan petani padahal kami tidak pernah buang limbah. Yang saya tahu informasinya salah satu penambang katanya buang limbah saat larut malam,” tutur pemilik Damian Group.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, Supardi meminta pemerintah provinsi NTB lebih ketat melakukan pengawasan terhadap implementasi dokumen UKL/UPL dari penambangan galian C tersebut.
Supardi mengaku, pihaknya sudah turun ke lokasi penambangan yaitu di wilayah Mamben Baru Kecamatan Wanasaba, dan membenarkan aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan terjadinya pencemaran lahan pertanian milik warga.
“Temuan kita air irigasi pertanian utamanya di wilayah Subak Kendang Mudung Kecamatan Pringgabaya bercampur lumpur pelat dan batu karang,” terangnya.
Lanjut Supardi, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, karena yang memberikan izin adalah pemerintah Provinsi, karenanya pihaknya akan menyurati Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti. Keluhan petani diakui akibat limbah tambang ini telah merusak lahan pertanian.
“Kita buatkan hasil pemantauan supaya diberikan pengawasan lebih ketat, jangan sampai salahkan Lotim karena kita tak punya wewenang,” pungkasnya.
(arul/ PorosLombok).















