Tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur akan fokus turunkan angka pengangguran

PorosLombok.com, Lombok Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2025 akan fokus pada pengurangan angka pengangguran di daerah ini.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur, M. Hairi, S.IP., M.Si., mengungkapkan bahwa meskipun angka pengangguran secara persentase relatif rendah, Lombok Timur mencatatkan angka pengangguran tertinggi di NTB.

“Secara persentase memang relatif rendah, namun jika dilihat dari angka absolut, kami adalah yang tertinggi di NTB karena jumlah penduduk yang terbesar di provinsi ini,” ujar Hairi kepada wartawan, Jumat (10/01).

Sebagian besar masyarakat Lombok Timur menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Namun, dengan semakin berkurangnya luas lahan pertanian, banyak warga yang beralih mencari peluang kerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja migran.

Disnakertrans Lombok Timur terus berusaha membantu pengangguran dengan memberikan pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat agar bisa mandiri secara ekonomi.

Peningkatan Anggaran untuk Pelatihan Kerja di Lombok Timur

Pada tahun 2025, Disnakertrans Lombok Timur memperoleh tambahan anggaran sebesar tiga miliar rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program pelatihan keterampilan bagi pengangguran.

“Anggaran ini akan dibagi dua dengan Lembaga Layanan Kerja (LLK) untuk memperluas pelatihan seperti tata rias, tata boga, baja ringan, dan lainnya,” tambah Hairi.

Selain memberikan pelatihan keterampilan, Disnakertrans juga akan memberikan bantuan sesuai dengan jurusan yang diambil oleh peserta pelatihan. Hairi menjelaskan bahwa pendekatan ini lebih berkelanjutan dibandingkan dengan bantuan sosial berupa uang tunai.

Disnakertrans juga menerapkan kebijakan baru terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan harus didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan pengirim.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja migran di luar negeri.

Anas | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU