PorosLombok.com • NASIONAL –
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil NTB hadiri rapat DPR RI, bersama wakil menteri ATR/BPN, tentang beberapa usulan terkait bidang pertanahan.
Dalam rapat ini ada beberapa point penting yang diusulkan oleh anggota DPD RI, salah satunya tentang tanah Wakaf agar segera dibuatkan sertifikat.
Komite I DPD RI ir H.Achmad Sukisman Azmy menyampaikan bahwa Pemerintah (Wamen ATR/ BPN- Red) menghimbau kepada semua Kepala desa agar tanah wakaf tempat dibangun sarana umum baik tempat ibadah, pendidikan dan lain-lain agar segera dibuatkan sertifikat.
Hal ini dilakukan kata dia, mengingat tanah wakap merupakan amal dari masyarakat, tentu harus diberikan alas hukum, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di belakang hari.
“Sekarang banyak kita dengar tanah-tanah wakap digugat dan sebagainya, tentu ini harus diantensi oleh pemerintah,” ucap Senator yang akrab dipanggil ASA ini, saat dihubungi via telpon. Sabtu (25/06).
Dengan adanya himbauan ini tentu kepala desa harus segera berperan aktif untuk membantu masyarakat terutama terkait tanah wakaf yang ada di desa, untuk memberikan alas hukum bagi tanah-tanah tersebut.
Tak hanya tanah wakap sambungnya, namun sarana-sarana umum juga harus dibuatkan sertifikat seperti lapangan, tempat wc umum, gedung serbaguna, yang dibangun di atas tanah-tanah yang diberikan oleh kelompok masyarakat maupun per-orangan.
“Jadi ini yang kita bahas ketika rapat dengan DPR RI dan beberapa pihak kementerian,” pungkasnya.
(Arul/ PorosLombok)

















