Tarif Batas Bawah PDAM Lotim Akan Disesuaikan, Simak Ulasannya

Poroslombok.com | LOTIM –

Pemerintah daerah memandang perlu untuk mengambil kebijakan terhadap penyesuaian tarif PDAM Lotim, dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Timur agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Namun sebelum diberlakukannya penyesuaian tarif PDAM tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi oleh tim yang sudah dibentuk, terdiri dari unsur pejabat terkait Pemda Lotim, unsur Akademisi/Universitas Gunung Rinjani, Unsur independent/Notaris dan dari unsur PDAM sendiri.

Agenda sosialisasi itu sendiri rencananya akan dilaksanakan di semua kecamatan lingkup pemkab lotim. Hari ini, Jum’at (22|7|22) dilaksanakan di Kecamatan Masbagik dan Selong dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan perwakilan pelanggan.

“Alhamdulillah Sosialisasi penyesuaian tarif PDAM Kabupaten Lotim di kecamatan Masbagik berjalan baik, tertib, dan aman,” ungkap PLT Dirut PDAM Lotim, H. Mudhan, MT.

Disampaikan, H. Mudhan, sebelumnya Sosialisasi penyesuaian tarif PDAM Kabupaten Lotim tahun 2022 sudah dimulai sejak hari Rabu tanggal 20 Juli di Kecamatan Keruak dan Sakra, Kamis 21 Juli di Kecamatan Pringgabaya dan Sambalia, Jumat 22 Juli di Kecamatan Masbagik dan Selong.

“Di kecamatan lain selajutnya,” tutur dia mengisyaratkan bahwa pemberlakuan penyesuaian tarif akan diterapkan jika sosialisasi tuntas di semua kecamatan.

Adapun Sosialisasi Penyesuaian tarif PDAM Kabupaten Lombok Timur didasarkan pada : Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Keputusan Gubernur Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air kab/ kota se-NTB, Keputusan Bupati Lotim Nomor 188.45/264/EKO/2022 tentang Tim Sosialisasi penyesuaian Tarif PDAM Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.

Sementara mengenai kapan akan diberlakukannya penyesuaian tarif PDAM sesuai standar, kata Mudhan, masih belum dapat dipastikan karena menunggu kesimpulan hasil tim sosialisasi untuk disampaikan ke Bupati, sebagai dasar penyusunan Perbup.

Untuk masyarakat maklum, bahwa tarif batas bawah sebenarnya Rp.2.000. Akan tetapi sudah puluhan tahun tarif batas bawah yang berlaku di lotim sebesar Rp.1650, sehingga penyesuaian tarif di usulkan sebesar Rp.350/meter kubik secara bertahap, agar mencapai tarif batas bawah yang ideal.

“Kenaikan tarif Rp. 350/meter kubik itu kita lakukan secara bertahap. Yaitu Rp.175/meter kubik di tahun 2022 dan Rp.175 / meter kubik di tahun 2023, agar masyarakat tidak merasa berat. hal itu sesuai hasil rapat OPD terkait dengan tim sosialisasi bersama pihak PDAM,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi pada Setda Kabupaten Lombok Timur, Lalu Muhamad Irwan, S.Sos, yang dikonfirmasi poroslombok.com mengatakan, bahwa dari perjalanan sosialisasi yang dilakukan bersama tim, praktis tidak mengalami kendala apapun.

“Alhamdulillah disemua lokasi yang kita datangi tidak ada yang menolak, karena penyesuaian tarif sangat kecil nilainya. Hanya Rp.175 dalam 1 meter kubik,” ujarnya.

“Pemakaian di rumah tangga, hanya 0 sampai 10 kubik. Jadi hanya 2000 rupiah sebulan. Sama dengan sekali parkir motor di sinar bahagia,” imbuhnya.

Diterangkan Lalu Irwan, ada hal yang mendasar dalam sosialisasi ini, yaitu untuk menindaklanjuti Permendagri tahun 2020 tentang penyesuaian tarif BUMD PDAM. Deadline 2022 harus tuntas, sedangkan lotim belum pernah melakukan itu sejak 2012 yang lalu.

Dia memaparkan, tarif lombok timur saat ini merupakan yang paling rendah se-NTB, karena paling telat melaksanakan penyesuaian, dimana tarif lotim hanya Rp.1650 rupiah dari dulu. Sementara kabupaten lain sudah Rp.5500 rupiah/meter kubik.

“Namun tidak ada kata terlambat, karena amanat Permendagri harus dilaksanakan, meskipun sekedar penyesuaian,” tandasnya.

Ia berharap, suksesnya penyesuaian tarif ini, nantinya tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk pihak PDAM, agar lebih resfect terhadap keluhan masyarakat sebagai kewajibannya melaksanakan tugas untuk memberikan yang terbaik kedepan agar tidak ada lagi keluhan konsumen.

“PDAM harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen atau masyarakat!,” pungkasnya.

(Anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU