Tim RAMAH Ultimatum Penyebar Hoax: 1×24 Jam atau Jalur Hukum

Lombok Timur, PorosLombok.com – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Rumaksi-Sukisman Azmy (RAMAH) mengeluarkan pernyataan tegas terkait informasi hoax yang beredar di media sosial.

Ketua Tim Hukum, Mukhtar Kholidi, menegaskan pihaknya akan melayangkan somasi kepada oknum-oknum yang menyebarkan tuduhan palsu terkait hasil survei Lembaga Median di Lombok Timur.

Kholidi mengungkapkan, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar ini sudah berlangsung selama dua hari terakhir. Ia menilai, upaya tersebut sengaja dilakukan untuk menggiring opini publik secara negatif terhadap Paslon RAMAH.

“Ini jelas penggiringan opini publik yang menyudutkan kami. Mereka menuduh kami menyebarluaskan hasil survei palsu, padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar,” ujar Kholidi di Selong, Senin (25/11).

Atas dasar itu, Tim Hukum RAMAH mendesak sejumlah pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi hoax untuk segera meminta maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Jika permintaan tersebut diabaikan, pihaknya tidak segan melaporkan kasus ini ke jalur hukum.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada mereka untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” imbuh Kholidi.

Langkah hukum ini, menurut Kholidi, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta melindungi integritas Paslon RAMAH dari serangan informasi yang menyesatkan.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini. Penyebaran hoax adalah tindakan melawan hukum dan dapat merugikan pihak lain, baik secara personal maupun politis,” tutupnya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU