Yang Wajib Pajak Hanyalah Pedagang Memilki Omzet Lebih dari 1.5 Juta Perbulan

Lombok Timur, Poros Lombok | Adanya rencana penarikan pajak untuk pedagang Kecil merupakan salah satu upaya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hal tersebut mengacu pada Undang–Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kendati demikian, tidak semua pedang kecil ataupun kaki lima yang akan dipungut pajak, namun pedagang yang memiliki omzet minimal 1.5 Juta, dan yang menjual produk olahan seperti bakso, soto serta yang menyediakan tempat duduk diarea lahan pemerintah Daerah.

“Kalau PKL Yang menjual barang jadi, kayak kopi, mie rebus dan beberapa barang jadi lainnya tidak kita kenakan pajak,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah, Muzammil Hadi, Senin (05/09).

Sehingga lanjut Muzammil, tidak serta merta Bapenda akan langsung memungut kepada para pedagang, apalagi yang baru, tentunya dilihat dulu jenis barang yang dijual dan nantinya akan ada perhitungan potensi terlebih dahulu, apakah masuk kriteria yang wajib pajak atau tidak.

“Jadi kita tidak memungut semua pedagang tapi ada beberapa klasifikasi, sehingga hal ini tidak perlu jadi persoalan yang harus ditanggapi secara serius,”ujarnya.

Adapun yang harus difahami terkait pajak rumah makan atau restoran yang dimana dalam hal ini pedagang yang menyediakan makan dan minuman, tempat duduk dan kursi maka akan dikenakan pajak, namun ada beberapa juga tempat makan yang omzetnya tidak lebih dari 1,5 Juta maka bebas dari pajak.

“Tapi ini masih tahap usulan ke Dewan untuk dibuatkan Perda, kita lihat nanti bagaimana pertimbangannya apakah disetujui atau tidak,” akunya.

Sehingga dirinya berharap jika disahkannya Perda ini, bisa memaksimalkan pendapatan Asli Daerah yang tentunya akan berdampak pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita minta dukungan dari masyarakat, dan tidak perlu khawatir tentang pajak ini sekali lagi saya tegaskan ini ada klasifikasinya,” pungkasnya.

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU