YGSI Sosialisasi UU TPKS Kepada Jurnalis, Guna Kawal Kasus Kekerasan Seksual

Lombok Timur, PorosLombok.com- Guna memastikan pengawalan kasus kekerasan seksual di Lombok Timur lebih optimal, Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) Lombok menyelenggarakan sosialisasi UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Sabtu (13/7) . Kegiatan diselenggarakan di Puri Al-Bahrah, Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Saprudin selaku District Coordinator YGSI Lombok dalam sambutannya menyampaikan pentingnya jurnalis memahami UU TPKS sebagai salah satu dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam mengawal kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak.

“UU TPKS tidak hanya fokus pada penanganan tetapi juga fokus pada pemulihan korban kekerasan seksual. ” tegas Agus Khairi saat menyampaikan materi norma dan substansi UU TPKS.

Beberapa muatan pokok dalam UU TPKS di antaranya kaya Khairi,  Tindak pidana, pemidanaan, hukum acara khusus, hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, pencegahan, dan pemantauan.

“Dari 12 Bab dan 92 Pasal pada UU TPKS ini ada 6 elemen kunci dalam penghapusan kekerasan seksual,” jelasnya.

Maka dari itu, Media juga dapat mengambil peran pada elemen yang ke 6 dari isi UU TPKS yaitu pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu juga Pemaksaan perkawinan pasal 10 di antaranya perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktek budaya, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku kekerasan, diatur secara tegas dalam UU TPKS.

Kemudia Ketua FJLT  Rusliadi dalam Pemaparannya menyampaikan, bahwa UUT PKS sudah tertuang di dalam pedoman khusus yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pedoman khusus ini selanjutnya dijadikan dalam melakukan liputan termasuk kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.

“Dalam Pasal 3 kode etik jurnalistik, seorang jurnalistik tidak boleh mencampurkan fakta dan opini dalam pemberitaan. Harus menguji informasi dengan melakukan cek and ricek,” tegasnya.

Selanjutnya di pasal 4 menyebutkan bahwa seorang jurnalis tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul.

Sebagai penutup kegiatan sosialisasi ini, Para jurnalis lintas media di Lombok Timur berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan mengawal kasus kekerasan seksual dengan menggunakan UU TPKS sebagai salah satu rujukan.

Komitmen ini ditunjukkan dengan penandatangan komitmen bersama antara YGSI Lombok dengan Kelompok Jurnalis. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU