(PorosLombok.com) – Zainul Muttaqin, Komisioner KPU Lombok Timur, kini bisa bernapas lega. Sidang etik yang sebelumnya menjerat namanya resmi dihentikan setelah pengaduan terhadapnya dicabut. Keputusan ini diambil setelah penggugat, Muhammad Ali Akbar, menarik kembali laporannya.
Melansir dari website DKPP, penghentian ini sekaligus menutup babak panjang polemik yang melibatkan Zainul.
Pengaduan tersebut awalnya diajukan dengan tuduhan bahwa Zainul Muttaqin merupakan pengurus aktif PDIP namun tetap diloloskan dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. Tuduhan ini sempat membuat heboh dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, penggugat memutuskan untuk mengakhiri proses ini.
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, akhirnya resmi dibatalkan. Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan pencabutan ini diterima dan menjadi dasar untuk tidak melanjutkan sidang. “Setelah kami pertimbangkan, pleno DKPP menyetujui pencabutan perkara ini untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” ujar Heddy.
Surat pencabutan pengaduan diterima oleh Sekretariat DKPP pada Jumat (27/9/2024). Selain menarik pengaduannya, Ali Akbar juga membatalkan kuasa hukumnya kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh. Hal ini menunjukkan bahwa Ali Akbar telah sepenuhnya menarik diri dari proses hukum yang tengah berjalan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan publik dan integritas lembaga. Dengan demikian, Zainul Muttaqin tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai Komisioner KPU Lombok Timur tanpa ada hambatan hukum yang mengganjal. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan harapannya agar keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Transparansi dan integritas tetap menjadi kunci dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan ini juga diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat muncul di tengah masyarakat.
Sidang yang sedianya menghadirkan sejumlah anggota KPU RI ini, termasuk Zainul Muttaqin, akhirnya tidak perlu dilanjutkan. Anggota majelis lainnya, seperti Muhammad Tio Aliansyah, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo, turut menyetujui keputusan penghentian sidang tersebut.
Meski demikian, keputusan ini tidak lantas menghilangkan sorotan publik terhadap KPU Lombok Timur. Masyarakat berharap agar semua proses pemilu, baik di tingkat lokal maupun nasional, dapat berjalan dengan jujur dan adil. Integritas dari para komisioner juga tetap menjadi perhatian utama publik.
Zainul Muttaqin sendiri belum memberikan komentar resmi terkait pencabutan pengaduan ini. Namun, dengan penghentian sidang, ia dapat kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai komisioner. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan kepercayaan publik terhadap KPU Lombok Timur.
Dengan berakhirnya polemik ini, DKPP berharap agar semua pihak dapat kembali fokus pada persiapan penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Keputusan ini menjadi penutup dari sebuah babak yang sempat mengganggu konsentrasi dan solidaritas di dalam tubuh KPU.
(Arul/PorosLombok)