PorosLombok.com – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram memanas setelah tim penasihat hukum menemukan indikasi kuat pelanggaran prosedur serius dalam penyusunan surat dakwaan jaksa, Selasa (3/3/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Rosihan Zulby menyoroti adanya dakwaan ketiga dan keempat yang menggunakan pasal serta redaksi identik secara keseluruhan tanpa adanya perbedaan konstruksi hukum yang jelas.
“Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP itu jelas, dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap,” katanya.
Pria yang akrab disapa Rosi ini menilai pengakuan jaksa mengenai kesalahan pengetikan serta metode salin tempel merupakan bukti nyata pengabaian standar kehati-hatian dalam perkara pidana berat.
“Ini bukan perkara kecil, ini kasus pembunuhan, jika standar ini dibiarkan maka kredibilitas sistem penuntutan dipertaruhkan,” ujarnya.
Rosi menegaskan bahwa surat dakwaan bukan sekadar dokumen administrasi ringan karena setiap kata di dalamnya sangat menentukan ruang pembelaan serta nasib kebebasan para terdakwa di persidangan.
“Kami mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk bersikap profesional, serius, dan teliti,” jelasnya.
Menurutnya, apabila syarat formil mengenai kecermatan penyusunan dokumen tersebut dilanggar, maka secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan gugur atau batal demi hukum oleh pihak pengadilan.
“Jika syarat formil dilanggar, konsekuensinya jelas bahwa dakwaan harus gugur,” tegasnya.
Tim hukum terdakwa menyatakan tidak akan membiarkan praktik kerja instan dalam proses peradilan karena hal tersebut berpotensi merusak preseden penegakan hukum dan integritas penuntutan di NTB.
“Kebebasan manusia bukan ruang untuk kesalahan copy paste,” jelasnya.
Pihak penasihat hukum berkomitmen terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan hukum acara ditegakkan secara konsisten tanpa adanya normalisasi terhadap pelanggaran teknis yang dinilai fatal tersebut.
”Kami akan terus mengawal perkara ini sampai hukum ditegakkan dengan integritas dan keberanian,” tutupnya.*














