(PorosLombok.com) — Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menggelar Operasi Tangkap Tangan terhadap ibu rumah tangga berinisial E pada Rabu (25/2) kemarin. Pelaku nekat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi pemerintah.
”Petugas menciduk pelaku karena diduga kuat memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan serta khasiat bagi para konsumen,” ujar Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso Mataram, Kamis (26/2).
Tim lapangan menemukan seratus lima puluh butir Tramadol dan seratus tablet Alprazolam siap edar di wilayah Kota Mataram. Barang haram tersebut tersimpan dalam kemasan strip tanpa dokumen legalitas resmi.
”Kami menyita seluruh barang bukti tersebut guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik pegawai negeri sipil,” katanya.
Langkah hukum ini menjadi bentuk nyata penerapan prinsip ultimum remedium. Petugas berusaha memutus rantai penyalahgunaan zat berbahaya bagi kesehatan publik serta melindungi warga dari risiko fatal.
”Penyidik sedang mendalami asal-usul pasokan barang serta memetakan jaringan peredaran produk terlarang ini guna mengungkap aktor intelektualnya,” jelasnya.
Aksi penindakan tersebut mencerminkan komitmen instansi dalam menjaga keamanan wilayah. BBPOM Mataram terus mengawasi peredaran obat ilegal demi menjamin keselamatan seluruh lapisan masyarakat.
”Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang nekat membahayakan nyawa warga hanya demi mengejar keuntungan pribadi semata,” tegasnya.
Pihak berwenang meminta publik selalu teliti mengecek nomor registrasi resmi sebelum membeli produk kesehatan. Kedisiplinan konsumen sangat penting agar terhindar dari dampak buruk yang merugikan tubuh.
”Masyarakat harus segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan obat-obatan tanpa izin edar demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.*














