Kajari Lotim Tengah Pantau 16 Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Lotim, PorosLombok.com –

Sebanyak 16 kasus terdata dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, saat sedang dalam tahap koordinasi bersama Inspektor Daerah Lombok Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laela Kholis, SH, MH, kepada awak media, Senin (27/02).

Jumlah oknum kepala desa yang yang kini sedang ditangani sesuai data laporan berjumlah 16 orang dan saat ini laporan serta aduan kini berada di Inspektorat Daerah Lotim.

“Kami akan terus memantau dan awasi, sehingga nanti akan ditindaklanjuti karena harus ada pembinaan di desa bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa agar tidak bocor kemana-mana dan kami ingatkan kembali untuk para kepala desa untuk lebih berhati-hati,” tegasnya.

Dikatakan mantan penyidik KPK RI itu, aduan akan ditindak lanjuti berupa pengumpulan data laporan dan analisa serta tindakan yang preventif terlebih dahulu. Jangan sampai uang negara yang sudah dipakai itu tidak balik.

“Tidak ada yg kebal hukum di negara ini. Dalam kasus penyimpangan Dana Desa, ketika sudah ada pengembaliannya kami juga tetap akan melakukan pengawasan.
Jangan sampai setelah diberikan pembinaan, oknum kades melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Dalam kasus penyimpangan DD, Efi Laela Kholis menerangkan, sesuai ketentuan yang ada akan diberikan tenggang waktu 60 hari untuk mengembalikan uang negara yang telah dipakai oleh oknum kades.

Waktu 60 hari itu tambahnya, menjadi batas waktu yang ditentukan untuk melihat sejauh mana niat baik oknum kades mengembalikan uang negara itu.

Aturan pengembalian itu kata Efi, untuk memberi kemudahan bagi sang oknum kades untuk melanjutkan kegiatan proses pembangunan di desa bersangkutan.

“Jangan sampai penegakkan hukum ini menghambat kegiatan pembangunan di desa. Ada penegakkan hukum yang berakhir dengan penetapan tersangka yang justru bisa mempengaruhi pembangunan di desa,” kata dia.

Baginya, komunikasi dan sosialisasi menjadi kewajiban bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan kades untuk bersama-sama menjaga dana desa. Setelah pengelolaan, APH berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan pengawasan rutin untuk mencetak perbuatan melawan hukum.

“Dana Desa ini akan turun sekitar bulan Maret. Sebelumnya, kami akan turun untuk memberikan pembekalan. Mana area yang harus dikerjakan dan yang tidak,” ucap Efi.

Diyakininya, kepala desa memiliki kompetensi dan kapasitas untuk pengelolaan DD. Jangan sampai, ada kepala desa yang terjerat penyalahgunaan keuangan negara akibat ketidaktahuannya dalam penguasaan regulasi.

Selain pembekalan regulasi tentang hukum, penting bagi Efi, kepala desa juga dibekali spiritual. Hal ini untuk menghindarkan oknum kades melakukan tindakan melawan hukum. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU