Lombok Timur, PorosLombok.com | Terkait adanya kasus anggota Polres Lotim berinisial MN yang diduga menghamili seorang Gadis Berinisial WO, Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto S.H., S.I.K menegaskan bahwa Kasus tersebut akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dikatakannya,Polres Lotim berkomitmen akan tindak tegas Anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode Etik,
” Kami akan tindak tegas anggota yang telah melakukan pelanggaran” tegas Hariyanto Via Whats Up, Minggu (15/07/24)., pukul 17.00 Wita.
Senada dengan Kapolres Lotim Kasi Propam AKP Arif Budiman S.H, saat ditemui mengatakan , Terhadap pengaduan pelapor dengan inisial WOA, setelah menerima pelimpahan dari Bid Propam Polda NTB, Si Propam langsung melakukan gelar perkara ditindak lanjuti dengan audit investigasi.
“Kami meminta keterangan pelapor dan pihak terkait, dan Saat ini audit telah dilakukan dan hasilnya telah digelarkan,”ungkapnya.
Saat ini akreditor si Propam Polres Lombok Timur sedang dalam tahap persiapan pemberkasan yang dimulai dengan diterbitkan laporan polisi , kemudian meminta pendapat dan saran hukum Dari Bidkum Polda NTB.
“Setelah menerima PSH dari Bidkum , akreditor akan mengajukan usulan pembentukan Komisi dan dilanjutkan dengan sidang.insha Allah awal bulan depan akan disidangkan,”pungkasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Lombok timur IPTU Nicolas Oesman, menghimbau kepada Masyarakat dan pihak keluarga (pelapor) untuk mempercayakan kasus tersebut kepada Propam Polres Lotim untuk ditangani
“percayakan saja perkara ini kepada kami untuk kami proses secara Profesional, untuk perkembangan Kasusnya bisa dipantau dan kami juga akan sampaikan secara terbuka,” tutupnya. (Red)















