LOMBOK BARAT, POROSLOMBOK -Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka narkoba jenis sabu berinisial UA dan JG karena diduga kuat keduanya memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan TKP di Dusun Karang Bedil Desa, Karang bedil selatan Kec. Kediri Kab.Lobar Barat Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Resnarkoba Polres Lobar Polda NTB Iptu Faisal Afrihadi, SH saat konferensi pers, Selasa (26/01/2021), menyampaikan kedua tersangka kita tangkap saat sedang memoket dan mengkonsumsi paket sabu didalam rumahnya tersangka AU.
Lanjut Faisal, penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar Pukul 21.00 wita yang sebelumnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di rumah UA sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat yang di pimpin Kasat Resnarkoba Lombok Barat IPTU Faisal Afrihadi, SH dan di Backup pengamanan oleh personel Polsek Kediri melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP setelah informasi di nyatakan A1, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka AU dan JG saat sedang memoket narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga keduanya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah AU.
dari hasil penggeledahan petugas yang disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 13.07 gram dengan rincian:
1 (satu) Klip plastik transparan merek unggul yg di dlamnya berisi klip plastik transparan yg di dalamnya beriai klip plastik transparan yang di dalam masing masing klip berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu.,1 klip dengan berat 2.97 gram, 1 klip dengan berat 0.97 gram, 1 klip dengan berat 1.10 gram, 1 klip dengan berat 0.54 gram, 1 klip dengan berat 1.59 gram,1 (satu) buah kotak permen merek HEPYDEN WITH yang berisi 17 poket klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu,1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.32 gram,1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.36 gram,1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.40 gram, 1 klip dengan berat 0.37 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram,1 klip dengan berat 0.36 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram, 1 klip dengan berat 0.39 gram,1 klip dengan berat 0.35 gram
Selain itu diamankan juga 2 (dua ) buah korek api gas 2 (dua ) buah gunting, 1 ( satu ) buah HP merek nokia wrna hitam, 1( satu ) buah HP merek nokia Warna orange, 1 ( satu ) buah HP android warna merah hitam, 1( satu ) buah bong yg sudah di modipikasi, uang Rp.4.190.000,.
selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu KKP terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu KKP juga diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(*)