LOBAR,POROSLOMBOKL– LSM KASTA NTB DPD LOBAR Bersama Beberapa NGO/LSM Se-Lobar Menggedor BPKAD Untuk Segera Mengeksekusi Tanah Selat Yang Di Jual Oleh Oknum DPRD Lobar.Rabu,(02/11)
KASTA NTB DPD LOBAR menanyakan terkait kasus Aset Selat yang saat ini sedang bergulir kasusnya d APH, Aset Pemda yang terletak di Desa Selat Kecamatan Narmada seluas 4.868 are yang dibeli sejumlah warga dari seorang oknum DPRD LOBAR yang masih aktip menjabat.
Alhadi Selaku ketua LSM KASTA NTB Lombok Barat meminta kepada Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk tegas dalam persoalan ini Sebab pemerintah Daerah Lobar sangat dirugikan dengan ulah oknum DPRD Lobar yang menjual aset tersebut, kalau dalam waktu dekat Pemda masih berdiam diri tanpa mengambil sebuah tindakan tegas atas hal tersebut maka sebelum akhir tahun akan melakukan aksi ke BPKAD bersama semua teman2 NGO Selombok Barat.
Ketua LSM PPLS LOBAR Asmuni.A.Ma Lobar meminta pihak BPKAD Lobar agar segera mengeksekusi lahan tersebut karna aset yang di selat sangat jelas milik Pemda Lobar yang mana sudah di kuasai oleh Pemda sejak tahun 1988, kami sepakat apa yg menjadi setetmen kepala BPKAD pada waktu itu di koran bahwa tidak akan pandangan bulilu dan menindak tegas para pelaku oknum yang menjual ataupun menyewaka atas lahan pemda Lobar yang ada di selat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lobar (Sapiin ),sekretaris aset yg mewakili kepala BPKAD waktu hearing , menyatakan Sudah
beberapa kali melayangkan surat pengosongan lahan kepada 10 warga dan sudah melayangkan surat pengosongan lahan kepada oknum DPRD yang menempati,dan akan berkolaborasi dengan pol PP untuk mengeksekusi lahan aset selat tersebut dalam minggu-minggu ini.
Jelas dan terang apa yang kita perjuangkan hari ini adalah hak warga Lombok Barat, maka eksekusi atas lahan tersebut adalah langkah yang paling tepat untuk mendorong kembali kasus ini ke Polda NTB sebagai Nopum baru, kata Ketua KASTA NTB DPD LOBAR, Aldy sapaan Akrabnya.
Ketua KASTA NTB DPD LOBAR, Aldy menutup Agenda Hearing, Kami akan siap aksi ke BPKAD Dan Polda NTB sebagai bentuk apresiasi agar kasus selat yang di jual oleh oknum DPRD segera di proses sesuai hukum yang berlaku.(*)