BPNT Lotim berdamai dengan perjanjian bersyarat DPRD Lotim murka, jika semua persoalan diselesaikan secara adat

0
278

SELONG,POROSLOMBOK– persoalan Bantuan Pangan non tunai (BPNT) di Lombok Timur menjadi bumerang. Pasalnya, Langkah hukum yang telah ditempuh oleh Suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melaporkan oknum pejabat Lotim terkait dugaan penipuan dengan nilai sampai Rp. 650 juta hanya pepesan kosong. Laporan dugaan penipuan yang telah dilayangkan oleh Suplier ke Polda NTB beberapa hari lalu dicabut kembali.Dengan di cabutnya laporan tersebut, publik beranggapan bahwa institusi kepolisian tercedari dengan persoalan ini. Sebab publik sudah mengetahui persoalan yang terjadi di BPNT ini.

Mengenai Laporan itu dicabut setelah Suplier dan pihak yang dilaporkan menyelsaikan masalah ini secara adat atau damai. Bahkan foto pertemuan kedua pihak tersebar di media sosial. Dalam foto itu tampak juga Kadis Sosial NTB Ahsanul Khalik yang juga ikut memfasilitasi pertemuan tersebut. Lokasi pertemuan terlihat berlangsung diruang kerja Ahsanul Khalik.

” Sudah kita selesaikan secara damai. Laporan yang telah kita masukkan ke Polda resmi telah kita cabut ” jawab H. Pahrurrozi Suplier BPNT Lotim ketika dikonfirmasi koran ini Selasa (1/12)

Pahrurrozi yang merupakan adik kandung dari Kadis Sosial NTB ini mengaku, keputusannya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan memutuskan untuk mencabut laporan karena berbagai pertimbangan. Salah satu alasan mendasar karena kisruh yang terjadi di BPNT ini syarat dengan kepentingan berbagai pihak.

Baca Juga :  Ditinggal di Pematang Sawah, Seorang Balita Warga Terara Diserbu Sekelompok Anjing Liar

“Ternyata ada juga yang sudah pasang ancang ancang mau habisi saya dibalik kekisruhan BPNT ini. Dan juga saya melihat sesuatu ini dinamis ” jawabnya.

Sebagai Suplier lanjut dia pelaksanaan program ini harus tetap berpijak pada aturan yang ada. Terlebih lagi program ini merupakan langsung dari pemerintah pusat

” BPNT ini program pusat yang tidak boleh diatur bupati. Karena itu bisa menimbulkan kegaduhan” terang Fahrurrozi terkesan menyalahkan bupati.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Lotim M. Badran Achsyid geram setelah mengetahui jika laporan kasus BPNT berujung damai. Terlebih lagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan juga di atensi dewan. Apalagi berbagai indikasi persekongkolan kejahatan dalam BPNT ini dibongkar sendiri oleh suplier tersebut. Namun kenapa ujungnya diseslsikan secara adat.

“Makanya kita sangat heran. Ini jelas ada sesuai dibalik semua ini. Padahal suplaier ini sendiri yang bongkar permainan berbagai pihak termasuk oknum pejabat Lotim yang telah dilaporkan itu ” kesal Badran.
Tidak hanya soal dugaan penipuan, namun ratusan juta uang yang telah diberikan Suplier ke oknum pejabat yang dilaporkan itu bisa masuk kategori gratifikasi. Bahkan ratusan juta uang diberikan ke oknum pejabat tersebut menurut pengakuan suplaier untuk mengamankan berbagai pihak agar proyek ini berjalan aman dan tidak ada yang menganggu. Kalau melihat dari aspek ini maka itu tak dipungkiri telah masuk ranah gratifikasi
” Tidak hanya soal laporan dugaan penipuan saja. Tapi ini sudah jelas bahwa sistim dan pelaksanaan BPNT telah menyalahi aturan. Dan ini juga yang perlu harus dilihat oleh aparat penegak hukum ” imbuh Badran
Perbuatan berbagai oknum yang terlibat dalam kasus BPNT jelas sangat merugikan masyarakat. Terlebih lagi bantuan ini diperuntukkan untuk warga miskin. Namun disisi lain program ini nyatanya dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara.
Karenanya mewakili masyarakat Lotim Badran meminta agar kasus ini tetap dilanjutkan dan diusut tuntas oleh Polda NTB. Meski laporan telah dicabut. Namun itu bukan berarti kasus ini akan berakhir. Karena ada indikasi tindak pidana lainya yang dilakukan oknum tersebut. Baik itu soal dugaan pemberian gratifikasi dan perbuatan mereka ini juga telah merugikan masyarakat.
” Kasus ini harus tetap dilanjutkan oleh Polda. Semua pihak yang terlibat didalamnya harus segera dipanggil guna dimintai pertanggung jawabannya ” tandas Badran.
Pernyataan sama juga dilontarkan oleh ketua Komisi IV DPRD Lotim H. Lalu Hasan Rahman. Dia mejelaskan berkaitan dengan telah dicabutnya laporan oleh Suplier BPNT di Polda NTB bukan berarti kasus ini akan berakhir. Sebab kasus BPNT yang dilaporkan itu bukan sekedar menyangkut masalah personal, tapi juga perbuatan oknum – oknum ini telan merugikan masyarakat banyak.
” Meski laporan telah dicabut tentu Polda tetap memproses. Apalagi ini sudah ini sudah mencuat ke publik ” ungkap dia
Kisruh yang terjadi di BPNT Lotim tak lepas karena adanya pembiayaran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Terutama oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi. Diakhir penyampaian Hasan Rahman juga berharap agar kasus BPNT Lotim diusut sampai tuntas.

Baca Juga :  Gairahkan Ekonomi Masyarakat, KORPRI Lotim Borong Kopi Hasil Olahan UMKM Kembang Kuning Kreatif

“Harus dibuka semuanya. Jangan sampai ada oknum yang bermain diatas penderitaan rakyat. Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat ” tutup Hasan. (*)

 

F- pengacara H Fahrurozi bersama Kabid Kedaruratan BPBD Lotim, Iwan Setiawan berpose bersama Ahdar selaku suplayer setelah mencabut berkas pelaporannya di Polda NTB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini