Lombok Timur, Poros Lombok –Inspektorat Kabupaten Lombok Timur kini memacu progres audit terhadap lima desa bermasalah. Langkah ini bertujuan menjamin transparansi penggunaan anggaran negara di hadapan masyarakat luas.
Sekretaris Inspektorat Lombok Timur, Tauhid, mengakui tim auditor lapangan menghadapi kendala teknis. Masalah muncul saat para pihak belum siap memenuhi panggilan resmi kantor.
”Para pihak yang kami panggil atau undang ke kantor itu terkendala waktu karena mereka belum siap,” ujarnya.Jumat (20/02).
Lembaga pengawas internal merinci lima desa yang sedang menjalani pemeriksaan khusus. Lokasi tersebut meliputi Desa Madayin, Desa Suradadi, Desa Gelanggang, Desa Sikur Barat, dan Desa Kotaraja.
”Sementara ini hasil audit belum bisa kami sampaikan secara detail karena belum diselesaikan secara komprehensif,” katanya.
Tauhid menyebut Desa Suradadi mencatat progres penyelesaian paling cepat. Namun, para auditor masih memerlukan waktu tambahan guna merampungkan seluruh dokumen laporan hasil pemeriksaan.
”Rencananya audit untuk Desa Sekaroh akan kami kerjakan setelah bulan puasa nanti karena saat ini masih berproses,” jelasnya.
Instansi pengawas tetap memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pemerintah desa. Durasi ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengembalikan setiap temuan kerugian negara.
”Sesuai aturan, hasil temuan audit itu kami berikan waktu dua bulan setelah LHP terbit untuk diselesaikan,” tegasnya.
Aturan ini merujuk pada SKB 3 Menteri mengenai penguatan pengawasan internal. Regulasi tersebut mengedepankan penyelesaian administrasi sebelum aparat penegak hukum masuk ke ranah pidana.
Inspektorat bakal melimpahkan kasus ke kepolisian atau kejaksaan jika aparat desa mengabaikan temuan. Sanksi hukum menjadi pilihan terakhir apabila batas waktu 60 hari sudah terlampaui.*















