PorosLombok.com – Polres Lombok Timur diam-diam mulai mengumpulkan dokumen terkait pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilainya mencapai Rp38 miliar.
Gerak senyap aparat penegak hukum itu menjadi sinyal awal dari potensi persoalan panjang yang membelit anggaran publik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, AKP I Made Yulia Putra, mengatakan pihaknya masih menyusun potongan-potongan informasi dari dokumen yang tersedia. Belum ada simpulan pasti, karena berkas yang diterima belum sepenuhnya lengkap.
“Nanti kita lihat karena lama prosesnya,” ujar I Made singkat, Selasa (3/6).
Suara dari Gedung Dewan
Langkah kepolisian tersebut langsung mendapat sambutan dari parlemen daerah. Salah satu anggota DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, menyebut upaya itu sebagai pintu masuk untuk menguak pengelolaan PJU yang selama ini menurutnya penuh misteri.
Menurut Lalu Hasan, pembayaran PJU selama ini ibarat transaksi buta: pemda diminta membayar tanpa tahu persis lampu mana yang menyala dan berapa sesungguhnya digunakan. Ia menilai sudah saatnya dilakukan audit forensik terhadap anggaran tersebut.
“Supaya ke depan kita tahu, PJU itu jelas. Berapa yang dibayar dan apa yang kita dapatkan,” katanya.
Ia mengaku heran karena DPRD pun belum pernah mendapat penjelasan rinci soal dasar perhitungan pembayaran kepada PLN. Bahkan, ketika memanggil pihak PLN untuk klarifikasi, justru muncul permintaan yang janggal.
“Kami disuruh beli stop kontak dan bangun semacam gardu, agar bisa tahu pemakaian PJU,” ucapnya.
Duit Mengalir, Lampu Padam
Anggota Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, mengungkap bahwa dari total anggaran PJU yang mencapai Rp38 miliar, hampir separuhnya—sekitar Rp18 miliar—dibayarkan langsung ke PLN. Namun, ia mengaku hingga kini belum mendapat jawaban memuaskan terkait dasar perhitungan tagihan tersebut.
Amrul menyebut sebagian besar titik lampu jalan di Lotim tidak memiliki meteran. Lokasinya pun tidak sepenuhnya terdata. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah bola lampu yang benar-benar menyala di lapangan.
“Jumlahnya tidak jelas, titiknya juga kabur, tapi pembayaran tetap jalan,” kata Amrul.
Ia menegaskan, PLN sebagai BUMN seharusnya menjual listrik berdasarkan nilai dan volume yang terukur, bukan atas dasar perkiraan. Jika perhitungan dilakukan serampangan, maka ada potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.
“Kalau tidak sesuai, ini bisa jadi kesalahan dalam penggunaan uang negara,” tegasnya.
PLN Membela Diri
Dari pihak PLN, Pimpinan PLN Selong, Bangkit, menyampaikan bahwa pembayaran PJU selama ini telah melalui mekanisme resmi dan sesuai berita acara. Ia mengklaim survei terakhir mencatat sebanyak 16.000 titik lampu jalan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Bangkit tak menampik ada beberapa titik yang tidak menyala. Namun, menurutnya, tanggung jawab pemeliharaan berada di tangan Dinas Perhubungan, bukan PLN. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menyuplai listrik.
“Terkait pemeliharaan itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem PJU yang digunakan terbagi menjadi dua, yakni metering (menggunakan kWh meter) dan non-metering (berdasarkan estimasi jumlah lampu). Dalam praktiknya, kata dia, tidak semua lampu memiliki alat ukur karena kondisi lapangan yang beragam.
“Ada yang pakai kilometer, ada yang tidak. Karena sistemnya berbeda,” imbuhnya.
Meski isu ini mulai bergulir di publik dan DPRD mulai bersuara, hingga kini PLN mengaku belum menerima surat resmi apapun dari pihak kepolisian terkait proses penyelidikan.
“Sampai detik ini belum ada surat dari Polres yang masuk ke kami,” pungkasnya.
Masih Dalam Bayang-bayang Gelap
Dari luar, publik melihat lampu jalan yang banyak mati. Namun di balik itu, aliran dana terus mengucur ke kas perusahaan listrik. Anggota dewan mencium aroma ketidakwajaran. Polisi mulai mengendus. Dokumen terus dikumpulkan. Namun sejauh ini, belum ada kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.
Lombok Timur masih menunggu terang. Bukan hanya dari nyala lampu jalan, tapi juga dari kejelasan pengelolaan uang rakyat yang disetorkan setiap bulan untuk tagihan listrik.
(arul/ porosLombok).
















