PorosLombok.com – Kabar gembira bagi belasan ribu aparatur di Lombok Timur setelah pemerintah daerah resmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk tunjangan hari raya dengan total pagu mencapai Rp 59 miliar.
Kebijakan ini menjadi oase bagi pegawai non-ASN di tengah tingginya harga kebutuhan pokok, mengingat pemda secara berani memasukkan seluruh kategori tenaga kontrak paruh waktu ke dalam daftar penerima manfaat tahun ini.
“Hari ini sudah ditandatangani SP2D untuk THR, kami perkirakan bisa cair pekan ini bagi pegawai di lingkup Pemkab Lombok Timur,” terang Kepala BKAD Lombok Timur Hasni, Rabu (12/03/2026).
Hasni menjamin proses distribusi anggaran tidak akan berbelit karena mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing individu telah disiapkan secara matang oleh tim teknis perbendaharaan daerah.
“Termasuk PPPK paruh waktu akan menerima juga, sejumlah gaji terakhir yang diterima pada bulan Februari kemarin,” jelasnya.
Penentuan nominal berdasarkan gaji terakhir tersebut dipandang sebagai solusi paling adil guna memastikan stabilitas finansial bagi 10.908 orang tenaga paruh waktu yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Sudah dianggarkan sebesar 59 miliar rupiah untuk membayar hak para pegawai di lingkup daerah ini guna menyambut lebaran,” bebernya.
Langkah taktis ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menghargai dedikasi para abdi negara melalui penyaluran hak yang tepat waktu dan transparan.*














