SELONG | Poroslombok.com –
Irawan Subli (31) warga Desa Keselet, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur merasa dirinya telah ditipu oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjadi staf pengawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Bina Marga.
Pada Selasa malam (21/12), Subli Kepada poroslombok menuturkan perihal kronologis kejadiannya. Awalnya, sekitar bulan maret 2020 lalu, oknum terduga pelaku inisial AK menggadaikan kandang ayam miliknya kepada Subli dengan mahar Rp. 46.000.000 Rupiah.
“Awalnya saya nanggep (terima gadai-red) kandang ayam milik AK senilai 46 juta. Terus saya tebuskan dia motornya satu juta delapan ratus. Brarti uang saya yang masuk kwitansi 47.800.000,” tutur Subli.
Alih-alih mengganti uang tebusan motor yang dibayarkan Subli, AK malah memperdaya Subli dengan cara meminjam motor miliknya itu yang pada akhirnya motor tersebut tidak pernah dikembalikan lagi kepada subli sebagai penebus.
Begitupun halnya dengan kandang ayam yang sudah digadai kepada Subli. Suatu ketika AK menyampaikan kepada Subli bahwa ia akan menggadai kandang tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi agar dapat mengembalikan uangnya Subli.
Namun, pasca digadaikan kepada orang lain, AK tak kunjung mengembalikan uang milik Subli dengan berbagai alasan, bahkan sampai saat ini yang diterima Subli hanya janji dan janji yang tak kunjung ditepati.
“Saya minta sekedar 5 juta saja dulu untuk bayar cicilan di Bank gak pernah dapat. Padahal dia tau kondisi saya yang dalam posisi terjepit juga dengan hutang di Bank,”keluhnya Subli dengan nada memelas.
Berbagai upaya dan mediasi sudah dilakukan, kata subli melanjutkan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda atau itikad baik dari AK untuk mengembalikan uang gadai kandang yang saat ini dirampas secara paksa dari tangan Subli oleh pihak ketiga tempat AK menggadaikan kandang ayam miliknya.
Buntutnya, baru-baru ini Subli telah mengadukan perihal tersebut kepada Kepala Bidang Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim.
“Kemarin sudah kita laporkan ke Kabid Disiplin di BKD. Pihak BKD akan minta petunjuk ke Bupati yang nantinya sebagai dasar pihak BKD untuk mengambil tindakan,” urainya.
Subli berujar, dirinya akan memberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan kepada AK untuk mengembalikan uangnya. Jika tidak, ia mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu Kepala Bidang Disiplin, M.Sazali, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan adanya pengaduan tersebut. Namun begitu pihaknya belum bisa menindaklanjuti selama tidak dilakukan pengaduan secara tertulis.
“Nah itu belum kami terima pengaduannya secara tertulis,” jabawnya.
Terpisah, AK yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp, rabu (22/12) mengatakan, bahwa masalah hutang-piutang merupakan hal yang bersifat pribadi dan sangat berat bagi dirinya.
“Maaf pak masalah hutang-piutang adalah hal yang pribadi dan sangat berat buat saya pribadi. apalagi dia adik saya,” jelasnya sembari menambahkan bahwa dirinya ingat akan kematian sehingga tidak mau meninggalkan hutang.
Dirinya meyakini bagaimana dia bekerja mencari uang adalah merupakan ikhtiar dia untuk mencari uang agar bisa membayar hutangnya. Sisi lain ia juga mengungkapkan perihal pekerjaannya yang juga belum dibayar.
“Tapi bagaimana saya kerja juga niatannya buat bayar hutang. pekerjaan juga belum terbayar,”imbuhnya.
Ketika jurnalis media ini mencoba menjelaskan bahwa alasan media ini hadir dalam persoalan tersebut semata-mata diminta oleh korban, ia mencoba meyakinkan bahwa persoalan tersebut adalah hal pribadi.
“Ini hal pribadi pak. Tiang (saya-red) kira plungguh (anda) lebih mengerti tentang masalah ini,”tutupnya.
(ns/pl)


















