close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Jakarta
Minggu, Desember 8, 2024

Oknum PNS PEMPROV NTB di Tangkap Karna Cetak Uang Palsu

LOTIM,POROSLOMBOK – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SRM (37) diamankan penyidik Polres Lombok Timur, dirumahnya Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Rabu (30/12).

Penangkapan pelaku yang bekerja disalah satu instansi di Pemprov NTB itu, setelah Reni Kustiana, pemilik Kios BRI-link di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, melaporkan adanya uang palsu (Upal) yang diterimanya.

Praktis, peristiwa yang menimpanya kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol. Kiki Firmansyah, SIK dalam keterangan pers bersama wartawan di Mapolres Lombok Timur, Kamis (31/12) mengungkapkan, aksi SRM diketahui setelah korban melapor ke polisi.

Baca Juga :  Buka TC MTQ ke - 30 Tingkat Provinsi NTB, Pj Bupati Lotim Janjikan Bonus Bagi Juara

Pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp. 100.000 berawal permintaan pelaku SRM untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta rupiah ke rekening bank NTB milik pelaku melalui Kios BRI-link.

“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana) untuk melayani pelaku mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Wakapolres Lotim, Kompol Kiki Firmansyah, S,I,K,. M.H.

Masih kata Kiki, setelah berhasil mentransfer kemudian pelaku SRM pergi berlalu. Tak berselang lama, sekitar 5 menit kemudian Reni merasa curiga dengan uang yang diterimanya.
Benar saja, ternyata uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 40 lembar palsu.

“Aksi pelaku terjadi pada hari Senin (28/12) sekitar pukul. 19.15 wita,” tutur Kiki.

Baca Juga :  Dandim 1615 Lotim Paparkan Keberhasilan Program Non Fisik TMMD ke-121 di Sikur

Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat diantaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagek dan diwilayah Lombok Timur lainnya.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelaku.
Ditenggarai tambah Kiki, pelaku SRM sudah melakukan aksinya dalam 4 bulan terakhir. Tetapi, penyidik polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lainnya.

“Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi kita akan kembangkan kembali. Sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp. 5.2 juta pecahan Rp. 100.000 berhasil disita,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringatan Puncak HAN 2022 Dipusatkan di Lotim, Hadirkan 500 Anak-anak

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.
Pelaku SRM akan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50 miliar.

“Selain Upal, barang bukti yang berhasil kami sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandas Wakapolres Lotim didampingi Kasat Reskrim AKP. Daniel P. Simangunsong S.I.K dan Kasubag Humas Iptu. L. Jaharuddin. (*)

TERPOPULER

IKLAN
Berita terbaru