LOTIM,POROSLOMBOK – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SRM (37) diamankan penyidik Polres Lombok Timur, dirumahnya Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Rabu (30/12).
Penangkapan pelaku yang bekerja disalah satu instansi di Pemprov NTB itu, setelah Reni Kustiana, pemilik Kios BRI-link di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, melaporkan adanya uang palsu (Upal) yang diterimanya.
Praktis, peristiwa yang menimpanya kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol. Kiki Firmansyah, SIK dalam keterangan pers bersama wartawan di Mapolres Lombok Timur, Kamis (31/12) mengungkapkan, aksi SRM diketahui setelah korban melapor ke polisi.
Pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp. 100.000 berawal permintaan pelaku SRM untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta rupiah ke rekening bank NTB milik pelaku melalui Kios BRI-link.
“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana) untuk melayani pelaku mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Wakapolres Lotim, Kompol Kiki Firmansyah, S,I,K,. M.H.
Masih kata Kiki, setelah berhasil mentransfer kemudian pelaku SRM pergi berlalu. Tak berselang lama, sekitar 5 menit kemudian Reni merasa curiga dengan uang yang diterimanya.
Benar saja, ternyata uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 40 lembar palsu.
“Aksi pelaku terjadi pada hari Senin (28/12) sekitar pukul. 19.15 wita,” tutur Kiki.
Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat diantaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagek dan diwilayah Lombok Timur lainnya.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelaku.
Ditenggarai tambah Kiki, pelaku SRM sudah melakukan aksinya dalam 4 bulan terakhir. Tetapi, penyidik polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lainnya.
“Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi kita akan kembangkan kembali. Sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp. 5.2 juta pecahan Rp. 100.000 berhasil disita,” jelasnya.
Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.
Pelaku SRM akan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50 miliar.
“Selain Upal, barang bukti yang berhasil kami sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandas Wakapolres Lotim didampingi Kasat Reskrim AKP. Daniel P. Simangunsong S.I.K dan Kasubag Humas Iptu. L. Jaharuddin. (*)