close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Rumaksi Tegaskan Paket Maksimal Tetap Berlanjut, dan Siap Bertarung Pada Pilkada Lotim 2024

Lombok Timur, PorosLombok.com- Mantan Wakil Bupati Lombok Timur H.Rumaksi, SJ,...

Absen di Event Musik Kelas Dunia, Seniman : Pemda Loteng Tak Berani Perjuangkan Seniman

  Lmbok Tengah - PorosLombok.com | Minimnya support Pemerintah Daerah...

Nasdem NTB Siap Pasang Badan Usung Sukiman Azmy Menuju NTB 1

Lombok Timur, PorosLombok.com Rencana HM Sukiman Azmy untuk maju pada...

Sekda Lotim: Meski Tidak Bersalaman Tapi Hati Tetap Bertaut

LOTIM, Poroslombok.com – Tercata per 10 mei 2021, dari sepuluh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat tiga kabupaten yang warna petanya warna kuning. Yakni Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, HM.Juaini Taofik, saat dijumpai di ruang kerjanya, selasa (11/05/21).

Dijelaskan Sekda, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi pada masa pandemi covid-19 yang salah satu poinnya membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning.

Baca Juga :  Sebagian SK Tenaga Honorer Lotim Tidak Bisa Diperpanjang Karena Anggaran

“Alhamdulillah, mengacu pada Surat Edaran di atas, Terdapat tiga Kabupaten yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri, termasuk Kabupaten Lombok Timur, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat,”jelasnya.

Sekda menambahkan, bahwa Bupati Lombok Timur juga telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor: 338/ 149/KBPDN/ 2021 tentang Pelaksanaan Idul Fitri di Kabupaten Lombok Timur.

“Dalam Surat Edaran tersebut terdapat empat poin yang menjadi penekanan kepada Camat, Lurah, maupun Kepala Desa, terkait pelaksanaan shalat idul fitri nanti,”imbuhnya.

Baca Juga :  5 Calon Kades Jenggik Tunggu Penetapan Dan Pencabutan Nomor

Adapaun poin dalam Surat Edaran Bupati Lombok Timur tersebut sebagai berikut:
1. Tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasa. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla setempat.

2. Sholat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Usai pelaksanaan sholat Idul Fitri masyarakat diminta meninggalkan masjid/lapangan dengan tertib dan tidak bersalaman.

3. Halai bihalal atau silaturrahmi Idul Fitri tidak dilakukan secara langsung (bersalaman), tetapi dapat dilakukan melalui media sosial.

4. Berkoordinasi dengan Forkopimcam dan Tim Satgas Kecamatan dan Desa agar dapat melakukan pengendalian terhadap mobiltas warga yang akan mengunjungi obyek wisata mulai dari tanggal 13 s/d 16 Mei 2021.

Baca Juga :  Bangkitkan Semangat Gotong Royong Melalui Karbak Kodim 1615/Lotim

Lebih lanjut Sekda berpesan, agar masyarakat Lombok Timur dapat mensyukuri situasi daerah kita yang berada pada zona kuning sehingga kita dapat melaksanakan shalat idul fitri secara massal.

Namun begitu, kata sekda menegaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan, seperti pembatasan jarak serta tidak bersalaman setelah selesai melaksanakan shalat idul fitri.

“Intinya adalah, di zona kuning ini kita boleh melaksanakan kegiatan shalat idul fitri, tapi tidak boleh bersalaman. Tidak apa-apa kita tidak bersalaman, tapi hati kita tetap bertautan,”tutupnya mengingatkan.(ns)

TERPOPULER

Berita terbaru