Sekdis DPMTSP lotim : Izin Galian- C Sepenuhnya Wewenang Pemprov NTB

PorosLombok.com, LOTIM –

Tambang galian C, salah satu penyebab pendangkalan aliran sungai dibeberapa desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), sehingga mengakibatkan air sungai meluap hingga terjadi banjir. Kendati demikian sampai saat ini belum ada upaya yang kongkrit dari Pemerintah untuk menertibkan tambang-tambang tersebut.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lombok Timur, Husnul Basri menegaskan bahwa, sejak dikeluarkan UU no 23 tahun 2014, tentang Otonomi Daerah, maka izin tambang galian C Sepenuhnya dibawah Kewenangan Pemprov NTB.

“Memang banyak masyarakat kita yang mengeluh terkait tentang izin tambang galian C Ini, dan meminta untuk tidak memperpanjang lagi Izin operasionalnya, karena berdampak pada lingkungan, ” ungkap Husnul, Selasa (29/11).

di beberapa desa terjadi pendangkalan Sungai yang salah satunya mungkin disebabkan oleh tambang Galian C, sehingga memicu banjir ketika datang musim penghujan, namun tentu tidak semua akibat tambang, perilaku masyarakat juga bisa menyebabkan hal tersebut.

“Pemda Lotim sudah melakukan beberapa upaya seperti pengerukan, dan sebagainya mungkin cuma sebatas itu untuk sementara yang dapat dilakukan,” ucapnya.

Saat ini jelasnya,  pihak penambang banyak yang belum memahami prosedur yang benar, dalam proses penyaringan dan sebagainya. Sehingga tentu berdampak pada aliran kali ataupun sungai menjadi tercemar.

“Teknik penambangan itu sebenarnya harus melalui proses penyaringan kalau tidak salah sampai 3 atau 4 kali, sehingga air yang keluar yang dibuang ke sungai jernih tanpa ada campuran tanah ataupun pasir,” bebernya.

Maka dari itu lanjutnya, pemerintah sebenarnya harus melakukan edukasi tentang tata cara teknis penambangan yang benar, akan tetapi Instansi yang berwenang melakukan hal tersebut belum ada khususnya di Kabupaten Lombok Timur, sehingga itu mungkin kendala Pemda dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh tambang galian C.

“Karena kalau di Lotim tidak ada Dinas Pertambangan, yang memahami dan dapat mengedukasi tentang tata cara melakukan kegiatan-kegiatan pertambangan, sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan,” pungkasnya.

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU