Sengketa Tanah di Sembalun, Bupati Sukiman Minta Masyarakat Bersatu dan Tidak Terpengaruh

LOMBOK TIMUR, POROSLOMBOK– Polemik berkepanjangan penguasaan tanah garapan, oleh masyarakat kelompok tani penggarap  lahan PT. Sembalun Kesuma Emas (SKE) yang luasnya  270 hektar di Sembalun, tampaknya tak ada jalan penyelesaian.

Sekalipun masih menunggu hasil monitoring Pemda Lombok Timur dengan masyarakat penggarap. Pasalnya bukan hanya sekali, Pemda Lotim bertemu dengan kelompok tani penggarap baik di Pendopo maupun terjun langsung ke masyarakat setempat.

Seperti dipaparkan oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy. Saat hearing bersama masyarakat Sembalun sebagai  penggarap lahan tersebut, berlangsung di salah satu hotel di Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Kamis (14/10).

Orang nomer satu di Lotim ini mengatakan bahwa, mekanisme penguasaan tanah oleh PT. SKE melalui proses pembebasan tanah pada masyarakat (jual beli) tahun 80-an dibuktikan oleh Kwitansi. sehingga diakui pihaknya mendapat kesulitan dalam melakukan reforma agraria total, karena secara keperdataan hak milik melekat pada PT tersebut.

“Yang 150 hektar itu hak milik PT SKE tidak usah kita bicarakan, karena itu haknya. Adapun prosesnya, itu urusan PT SKE dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan BPN”, jelas Sukiman.

Pada kesempatan itu, ia menanyakan keseriusan masyarakat penggarap lahan tersebut, untuk memiliki tanah beserta sertipikat. yang dimaksud lahan seluas 150 hektar sisa dari PT SKE.

Mengapa hal itu ditanyakan, seperti yang pernah dikatakan sebutnya saat zoom meeting beberapa hari yang lalu. Bahwa terlalu banyak orang yang mempengaruhi masyarakat khususnya para penggarap lahan tersebut.

“Kita ini terlalu banyak dipengaruhi, oleh orang-orang yang mempengaruhi kita. Dan kita terpengaruh, artinya adalah sepertinya kita tidak punya pendirian”, ujar Sukiman.

“Yang kita bicarakan saat ini, haknya masyarakat penggrap lahan yang 150 hektar sisa dari PT SKE. Tentunya yang setuju dengan mekanisme yang ditawarkan oleh Pemda ke Masyarakat”, imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, setelah penjajakan dan melobi ke PT SKE dengan pihak terkait. PT SKE pun bersedia melepas penguasaan tanah seluas 120 hektar, jika dipersentasikan sebesar 40 persen dari luas seluruhnya, dan menyatakan jika Pemda Lombok Timur bakal menyerahkan sepenuhnya keseluruhan luas dari 40 persen kepada masyarakat.

“Yang 40 persen atau 120 hektar itu, saya serahkan semuanya ke masyarakat. Dan saya haramkan untuk diri saya bersama pegawai (OPD) Lotim,  mendapatkan tanah itu”, tegas sukiman.

Oleh karena itu, sukiman meminta untuk bersatu dan berkomitmen menerima mekanisme apa yang pernah diperjuangkan oleh pemda Lotim, dimana agar permasalahan lahan tersebut cepat selesai.

“Mari bersatu hati, jangan dengarkan dan terpengaruh kata-kata orang. Selanjutnya tugas kami hanya memfasilitasi hingga keluarnya sertipikat itu”, pintanya.

“Jika memang harus mengeluarkan biaya, maka Pemda sanggup untuk menanggulangi biayanya. Meskipun Pemda tidak mendapatkan PAD dari itu”, Pungkas Sukiman.

Kepala Kantor BPN Lombok Timur, I Nyoman Gde Giri dalam kesempatan itu menyatakan bahwa, pihaknya dalam hal ini menunggu proses redistribusi lahan PT SKE kepada masyarakat penggarap. Karena berdasarkan telah ada lampu hijau jika redistribusi siap untuk dilakukan kepada masyarakat.

“BPN menunggu kesepakatan Pemda dengan masyarakat, tetap mengedepankan prinsip clear and clean, baru kemudian kita usulkan ke BPN Pusat untuk redistribusi dan sertifikasi tanah”, kata Gde Giri.

Dijelaskan lebih lanjut,  jika masyarakat mengikuti terobosan mekanisme dari Pemda Lotim maka semua penggarap akan mendapat hak yang adil. sebab sambungnya, selain jaminan hak milik masyarakat juga akan diberikan hak atas tanah berserta isinya khusus bagi yang bermukim di lahan itu selain lahan pertanian. Adapun  bagi penggarap yang tidak bermukim di lokasi tersebut, akan dipastikan haknya atas lahan pertanian.

“Jadi prinsipnya, BPN dan Pemda hadir untuk memberikan kepastian hukum. Dan kita sudah dengarkan pendapat dari masyarakat, bahwa mereka setuju dengan apa yang kita jelaskan. Untuk dibagi-bagi demi keadilan di antara mereka”, Sebutnya.

“Intinya apa pun persoalan hari ini, sebagaian masyarakat penggarap lahan itu setu. Dan kita akan tindak lanjuti dengan membauat tim, yang diketuai langsung oleh pak Bupati, tokoh masyarakat dan beberapa orang dari penggarap, Karena merekalah yang lebih paham dilapangan”, imbuhnya.

Ditempat terpisah, ketua kelompok tani penggarap, Soadi menyayangkan hal sikap atau mekanisme Pemda untuk menyelesaikan persoalan tanah lahan milik PT SKE.

Pasalnya selama ini pihaknya tidak pernah dilibatakan membicarakan hal tersebut. Terlebih pada pertemuan Pemda (Buparti bersma rombongan-red),  hari Kamis (14/10) disalah satau hotel yang ada di Sembalun, seharusnya ia bersama kelompoknya diundang juga untuk membahas itu.

“Mau kita itu di kelarifikasi dulu, yang penggarap disana. Dan pendataan yang diajukan oleh tim yang dibuat oleh pak Bupati, apakah semuanya 400 KK itu penggarap”, Ketus Amaq Reli, sapaan akrabnya.

“Karena pak Bupati mengatakan belum lama ini, yang akan mendapatkan itu adalah penggarap, bukan yang tidak menggarap lahan itu”, imbuhnya.

Kenapa ia bertahan hingga saat ini, katanya lebih lanjut. Itu adalah nilai harga rakyat (penggarap), jangan diobok-obok seperti itu.

“Maksud saya, apakah tidak ada haknya masyarakat untuk mempertahankan haknya (Lahan). Meskipun itu tanah negara, karena kami juga warga negara Indonesia punya hak yang sama dengan waraga negara lainnya”, tegas Soadi.

Karena selama ini, Menurutnya. Ia bersama sejumlah kelompok penggarap yang lain, khususnya yang kontra tidak pernah diundang secara menyeluruh. Baik penggarap lahan di dalam petung, kalik empit hingga kasia bajang untuk membicarakan hal tersebut.

“Kita tidak pernah dilibatkan dalam hal ini, apa lagi diundang. Kan yang hadir kemarin itu yang diundang saja, kalau begini caranya tidak benar itu. Kami juga penggarap, malah yang hadir kemarin itu kita pertanyakan”, katanya penuh kecewa.

Kalau memang Pemda menginginkan masyararakatnya itu tentram dan damai, sambung Amaq Reli. Seharusnya dikumpulkan semuanya dan pendataan ulang siapa saja yang ada dilahan tersebut, dan tim mana saja yang dipakai oleh pemda.

“Harus tim dari Kabupaten itu sendiri kita kawal bersama, oleh semua penggarap. supaya kita tau yang mana penggarap sama yang tidak, kalau  itu kemauan masyarakat sendiri bukan kemauan saya”, ucapnya Amaq Reli.

“Kami yang menjadi penggarap puluhan tahun kok gak dilibatkan”, ketusnya lagi.

Yag paling ganjil dirasakan, menurut Soadi, yang tidak punya lahan  direkrut menjadi panitia dan diundang. Sementara yang kontra itu lebih banyak dari yang pro (Setuju) dengan mekanisme redribusi dari Pemda.

“Bukti dilapanagan itu, masih bayak yang kontra (Menolak) dengan keputusan dari Pemda”, tutup Amaq Reli. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU