Target Retribusi Sampah Lotara Terganjal Akses Jalan dan Krisis Upah

Pemkab Lombok Utara menerapkan Perda Retribusi Sampah Nomor 9 Tahun 2023 dan menyiapkan skema PPPK paruh waktu guna mengoptimalkan operasional TPS 3R yang terkendala upah rendah.

PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghadapi tantangan berat dalam mengimplementasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 akibat kendala infrastruktur jalan serta minimnya kesejahteraan tenaga pengelola sampah di tingkat desa.

​Meskipun regulasi retribusi sudah resmi berlaku, efektivitas penarikan dana di lapangan sangat bergantung pada kelancaran akses armada dan kesiapan personel operasional. Upaya sinkronisasi terus dilakukan guna mengejar target pendapatan daerah.

​“Beberapa lokasi seperti Todo, Soko, dan Pemenang Timur menghadapi masalah akses jalan yang sangat sempit di kawasan padat penduduk,” ujar Kabid Sampah B3 DLHK Lombok Utara, Rabu (29/4/2026)

​Kondisi geografis dan tata ruang pemukiman yang rapat menghambat mobilitas truk pengangkut menuju titik kumpul sampah utama. Hal ini berdampak pada jadwal pelayanan yang seringkali tidak konsisten bagi warga di pelosok desa.

​Persoalan kian pelik lantaran fasilitas TPS 3R yang diharapkan menjadi ujung tombak pengolahan justru kekurangan tenaga penggerak. Rendahnya upah harian memicu eksodus pengelola swadaya sehingga banyak alat pengolah terbengkalai.

​“Minimnya upah membuat banyak pengelola swadaya masyarakat kesulitan menjalankan operasional harian secara berkelanjutan,” katanya.

​Dinas terkait kini mulai memetakan sebaran personel guna menutupi kekosongan di pos-pos pengolahan yang strategis. Penguatan sumber daya manusia dianggap sama pentingnya dengan penyediaan sarana fisik pengangkutan sampah.

​Integrasi antara penarikan retribusi dan kualitas layanan menjadi kunci agar masyarakat tidak keberatan membayar iuran wajib bulanan. Pemerintah menjamin setiap rupiah yang ditarik akan dikompensasi dengan lingkungan yang lebih bersih.

​“Kami berupaya mengoptimalkan TPS 3R melalui perencanaan penambahan tenaga operasional guna mengatasi kendala teknis di lapangan,” jelasnya.

​Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini dipersiapkan sebagai jawaban atas krisis upah tenaga kebersihan. Langkah ini diharapkan mampu menarik kembali minat warga lokal untuk mengelola sampah secara profesional.

​Melalui sistem PPPK paruh waktu, status hukum dan jaminan pendapatan para petugas kebersihan akan menjadi lebih jelas dibandingkan sistem swadaya. Transformasi status kepegawaian ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja pengelolaan sampah secara signifikan.

​“Penerapan PPPK paruh waktu adalah strategi jangka panjang kami untuk memastikan sistem persampahan di Lombok Utara berjalan efisien dan mandiri,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU