PorosLombok.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat mendesak Dinas PUPR segera mengevaluasi keberadaan kursi kuning di sepanjang trotoar jalan protokol. Langkah ini mencuat setelah pencopotan fasilitas di depan Kantor Gubernur NTB pada Kamis (26/3/2026).
Politisi PKS tersebut menilai fungsi utama jalur pedestrian telah bergeser menjadi tempat berkumpul yang memicu gangguan ketertiban umum. Ia memandang fasilitas tersebut justru menjadi magnet aktivitas negatif bagi oknum tidak bertanggung jawab saat tengah malam.
”Fungsi trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat nongkrong yang memicu kemacetan akibat parkir liar di bahu jalan,” katanya.
Ismul Hidayat mengkhawatirkan munculnya dampak domino berupa penyalahgunaan fasilitas publik untuk tindakan asusila. Ketiadaan kantong parkir di sekitar lokasi kursi kuning membuat kendaraan pengunjung meluber hingga memakan badan jalan utama.
Dinas PUPR Kota Mataram sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan membongkar sejumlah unit kursi di titik rawan. Keputusan ini merespons laporan masyarakat mengenai minimnya pengawasan yang berujung pada perusakan citra kota yang religius.
”Kita ingin estetika kota terjaga, tetapi fungsi infrastruktur tidak boleh bergeser dari tujuan awalnya demi kenyamanan warga,” ujarnya.
Legislator daerah tersebut meminta penempatan kursi di kawasan bisnis Cakranegara dan Jalan Udayana turut dipertimbangkan kembali kemanfaatannya. Evaluasi menyeluruh dianggap sangat genting agar penataan kota tidak melahirkan masalah sosial baru yang meresahkan.
Pihak DPRD menekankan bahwa pembangunan fasilitas publik menggunakan pajak rakyat harus memberikan rasa aman yang maksimal. Ismul tidak ingin justru memfasilitasi praktik menyimpang yang merugikan nama baik ibu kota provinsi.
”Jangan sampai fasilitas yang dibangun malah digunakan untuk hal-hal yang merusak marwah Kota Mataram di mata publik,” tegasnya.
Pemerintah daerah diharapkan memperketat patroli aparat penegak perda seperti Satpol PP jika ingin mempertahankan fasilitas serupa di masa depan. Pengawasan melekat menjadi kunci utama agar trotoar tidak disalahgunakan sebagai tempat maksiat.
Solusi tengah harus segera ditemukan agar keindahan tata kota tetap sejalan dengan aspek keamanan lingkungan. Fokus utama dinas terkait wajib kembali pada hak dasar pejalan kaki yang membutuhkan ruang gerak bebas hambatan di jalur hijau.
”Pemerintah harus menemukan formula tepat agar trotoar tetap indah namun tetap steril dari praktik-praktik negatif,” pungkasnya.*















