Goreng Proyek GOR Rp11,2 M, Kejati NTB Sasar Kadisdik Bima!

(PorosLombok.com) – Proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Panda di Kabupaten Bima senilai Rp11,2 miliar mulai bikin panas meja penyidik.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek yang sempat molor dan menyisakan banyak tanda tanya itu.

Satu per satu pihak terkait dipanggil. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainudin, ikut terseret dalam pemeriksaan.

Zainudin tak mengelak. Ia mengaku telah diperiksa tim penyidik Kejati NTB di kantor Kejaksaan Negeri Bima terkait proyek yang kini sedang jadi sorotan publik itu.

“Sudah saya berikan semua data yang diminta penyidik terkait pembangunan GOR,” kata Zainudin saat dikonfirmasi, Senin (4/8).

Bukan cuma dia. Sejumlah staf di lingkungan dinasnya juga ikut disasar. Mereka bahkan disebut sudah bolak-balik dipanggil untuk diperiksa.

“Anak-anak buah saya juga sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” ujarnya blak-blakan.

Zainudin mengungkapkan, satu sosok kunci dalam proyek itu sudah tak bisa diperiksa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek GOR Panda telah meninggal dunia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Jidayat Putra, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan yang dilakukan tim Kejati NTB di wilayahnya.

“Kami hanya memfasilitasi tempat dan perlengkapan administrasi. Semua kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati,” kata Yabo, sapaan akrabnya, kepada WartaSatu.

Sebagai catatan, proyek GOR Panda diketahui mangkrak dari jadwal pelaksanaan. Kontraktornya sempat diganjar denda keterlambatan sebesar Rp192 juta. Meski begitu, proyek tetap dilakukan serah terima sementara (PHO) pada awal 2020.

Kini, tim Kejati NTB terus menggali data dan keterangan. Proyek senilai miliaran rupiah itu diduga kuat menyimpan praktik kotor. Penyidik belum bicara banyak, tetapi aroma busuknya makin tercium.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU